Indovoices.com –Kementerian Agama memperbolehkan rumah ibadah kembali mengadakan kegiatan keagamaan. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Aman Covid-19 dan Produktif di Masa Pandemi Covid-19.
Menteri Agama Fachrul Razi menuturkan dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi korona perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah. Aturan ini sebagai adaptasi ke perubahan keagamaan menuju masyarakat produfktif dan aman covid-19.
“Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi serta dampaknya sekaligus meminimaslisasi risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi,” kata Razi dalam konferensi pers di Gedung BNPN, Jakarta Timur.
Razi menegaskan rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan peyebaran covid-19. Dia menuturan panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi nyata di lingkungan rumah ibadah.
“Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah itu. Meskipun daerah berstatus zona kuning misalnya, namun di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat penularan covid- 19. Maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah baik jemaah atau kolektif,” tegas dia.(msn)