Indovoices.com –Epidemiolog Pandu Riono meragukan protokol Covid-19 di kantor yang dibuat Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bakal dipatuhi.
Ia berpatokan pada rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam penerapan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
“Sekarang aja enggak dipatuhi, apalagi nanti,” kata dia.
Pengajar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia tersebut menganggap protokol Covid-19 di kantor yang dibuat Terawan kurang tegas karena tidak menyebutkan sanksi bagi pelanggarnya.
“Seharusnya ada sanksi, bagi individu atau pengelola gedung yang dianggap melanggar protokol tersebut.”
Terawan telah meneken protokol Covid-19 di kantor untuk bersiap menghadapi kondisi new normal.
Terawan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Kepmen Terawan tersebut itu salah satunya mengatur pembagian shift pekerja dan mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari atau pulang ke rumah, serta selama di tempat kerja.
Menurut Pandu, kepatuhan masyarakat dalam melakukan protokol kesehatan adalah kunci keberhasilan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Bila protokol Covid-19 di kantor tak dipatuhi, ia khawatir kebijakan pemerintah membuka perkantoran di masa Covid-19 akan berujung bencana.
“Bisa terjadi gelombang kedua atau ketiga, perkantoran juga bisa jadi akan menjadi klaster-klaster baru,” ujar dia.(msn)