Indovoices.com –Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut bahwa proses pencairan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa masih terkendala. Salah satu kendalanya adalah terganjal peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Itu salah satu faktornya aturan menteri keuangan,” kata Muhajdir usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin presiden.
Sehingga, ujar dia, sampai saat ini dana desa baru bisa diterima oleh sekitar 53 ribu desa atau sekitar 70,9 persen dari total desa penerima bantuan. Sebanyak 21.797 desa lainnya belum bisa menerima dana desa.
Penyaluran dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam beleid tersebut diatur, pencairan Dana Desa terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama diberikan sebesar 40 persen pada Januari setiap tahunnya. Paling lambat disalurkan pada Juni. Kemudian, tahap kedua diberikan lagi sebesar 40 persen. Pemberian paling cepat pada Maret dan paling lama pada Agustus.
Pencairan bisa dilakukan bila setidaknya realisasi penyerapan tahap pertama sudah mencapai 50 persen dan keluarannya minimal 35 persen. Lalu, tahap ketiga diberikan sebesar 20 persen paling cepat pada Juli setiap tahunnya. Untuk mendapat pencairan tahap ketiga, desa harus menyertakan laporan realisasi penyerapan tahap kedua minimal 90 persen dan keluarannya minimal 75 persen.
Dalam kondisi seperti ini, ujar Muhadjir, peraturan tersebut tentu menyulitkan pencairan dana. Untuk itu, Muhadjir meminta Sri Mulyani merevisi aturan, sehingga prosedur pencairan dana bisa dilakukan.
“Bu Menkeu tadi sudah menyanggupi akan diadakan pemangkasan prosedur sehingga dalam waktu tidak lama 21.797 desa ini akan bisa dapat dana yang kemudian disalurkan sebagai BLT desa,” ujar Muhadjir.(msn)