Indovoices.com-Pemerintah Pusat memberikan kelonggaran agar moda transportasi kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) ini.
Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan jika angkutan umum luar kota luar provinsi (AKAP) tetap dilarang beroperasi.
“Angkutan umum antar kota antar provinsi itu tetap enggak boleh (beroperasi), jadi sekiranya ada pergerakan angkutan umum kayak AKAP akan kami larang,” ujar Syafrin.
Syafrin juga mengatakan, pihaknya kini tengah menyusun Peraturan Gubernur yang mengatur aturan mudik ke luar kota.
“Masih sedang disusun Pergubnya,” ucap dia.
Sementara menurut pemantauan polisi di lapangan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan belum ada angkutan umum luar kota yang ditemukan beroperasi.
“Sampai tadi malam belum ada ditemukan angkutan umum di jalan,” kata Sambodo.
Ia mengatakan, pihak kepolisian masih menunggu Dinas Perhubungan terkait Peraturan Gubernur aturan mudik yang saat ini masih dibentuk.
“Kami berkoordinasi dengan Dishub, kami masih menunggu aturannya akan seperti apa,” ucap Sambodo.
Sebelumnya diberitakan, kendaraan pribadi diperbolehkan untuk melintas ke luar kota. Namun, hanya ada tiga kriteria yang dibolehkan untuk bepergian ke luar kota.
Tiga pengecualian tersebut yakni untuk pasien sakit atau hendak berkunjung ke kerabata atau keluarga yang sakit, urusan pekerjaan dan bisnis, serta instansi pemerintah atau swasta.
Para pejabat tidak bisa langsung keluar masuk daerah seenaknya selama aturan ini berlaku. Pejabat harus membawa surat tugas dari instansinya.
Tak hanya itu, mahasiswa dan imigran yang dari luar negeri juga diperbolehkan pulang. Namun dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan di tengah penyebaran virus corona (Covid-19).(msn