Indovoices.com-Pemprov Bali telah merealokasikan anggaran pada APBD Semesta Berencana Tahun 2020 untuk menangani virus corona. Total ada sebanyak Rp 756 miliar dana direalokasi.
“Hasil realokasi anggaran kegiatan tertentu atau refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran pada APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp 756 miliar,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan persnya.
Realokasi Rp 756 miliar ini bersumber dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, bantuan keuangan khusus dan belanja tak terduga) sebesar Rp 19 miliar; belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal) sebesar Rp 687 miliar; dan pembiayaan (penyertaan modal) sebesar Rp 50 miliar.
Realokasi anggaran akan digunakan pada tiga hal terkait virus corona. Pertama, bidang kesehatan Rp 275 miliar. Kedua, bantuan dampak ekonomi Rp 220 miliar. Ketiga, penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat dalam bentuk jaringan pengaman sosial sebesar Rp 261 miliar.
Skema kebijakan penanganan COVID-19 di bidang kesehatan dibagi menjadi dua, yakni penanganan kesehatan berbasis desa adat Rp 75 miliar. Dana ini akan digunakan untuk upacara dan sosialisasi pencegahan virus corona kepada masyarakat.
Kemudian, Rp 200 miliar untuk pengembangan fasilitas kesehatan di RSUP Sanglah, RS PTN UNUD, dan RS Bali Mandara, serta pengadaan peralatan kesehatan berupa alat perlindungan diri, hand sanitizer, disinfektan, pembiayaan karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan insentif bagi tenaga medis.
“(Kegiatan upacara) dilaksanakan dengan Nunas Ica bersama Pemangku di Pura Kahyangan Tiga dengan cara Nyejer Daksina di Desa Adat, mulai tanggal 31 Maret 2020 sampai COVID-19 berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut. Memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan sesuai dengan Drestha Desa Adat setempat agar pandemi COVID-19 segera berakhir demi keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali,” kata Koster.
Sementara itu, bantuan dampak ekonomi Rp 220 miliar digunakan untuk membantu kelompok usaha informal, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM), koperasi, media cetak, dan media online.
“Bantuan diberikan dalam bentuk stimulus untuk menjaga keberlanjutan usahanya,” ujar Koster.
Selanjutnya, jaringan pengaman sosial sebesar Rp 261 miliar bagi masyarakat dibagi menjadi dua. Pertama, penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat miskin berbasis Desa Adat berupa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp 149 miliar.
Bantuan diberikan berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada warga Bali di 1.493 desa adat. Kedua, jaringan pengaman sosial Rp 112 miliar bagi warga miskin, warga yang di PHK dan beasiswa.
“Selanjutnya skema dan paket kebijakan akan dirinci meliputi jumlah penerima bantuan, besaran bantuan, syarat penerima, dan mekanisme realisasi bantuan serta pertanggungjawaban yang akan diatur dengan Peraturan Gubernur Bali,” imbuh Koster.(msn)