Indovoices.com-Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan pemerintah menambah 11 sektor lagi selain industri manufaktur untuk mendapat insentif pajak stimulus 2 dalam rangka meredam dampak COVID-19 terhadap ekonomi.
Insentif pajak ini berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dalam jangka waktu tertentu, PPh Pasal 25 setoran Masa yang dikurangi atau didiskon 30%, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan batasan yang dinaikkan menjadi Rp5 miliar,” papar Dirjen Pajak pada video conference mengenai APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) edisi April 2020 di Jakarta.
Adapun 11 sektor tersebut adalah:
1. Pangan: peternakan, perikanan, perkebunan, holtikultura
2. Perdagangan bebas dan eceran
3. Ketenagalistrikan dan energi terbarukan
4. Minyak dan gas bumi
5. Pertambangan, mineral dan batu bara
6. Kehutanan
7. Pariwisata dan ekonomi kreatif
8. Telekomunikasi dan penyelenggara jasa internet
9. Logistik
10. Jasa transportasi darat dan udara serta angkutan sungai dan penyeberangan
11. Konstruksi .
(Kemenkeu)