Indovoices.com-Wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) sudah disetujui untuk diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.
Bahkan, untuk di DKI Jakarta, PSBB sudah seminggu berjalan. Sementara untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, serta Tangerang Raya menyusul kemudian.
PSBB ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur pada wilayah masing-masing. Sementara aturan teknis diatur oleh Peraturan Daerah yang tetap mengacu pada Peraturan Gubernur.
Lantas apa beda PSBB di antara Jakarta, Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi), dan Tangerang Raya?
PSBB Jakarta
PSBB di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang ditandatangani Anies Baswedan. PSBB mulai berlaku sejak 10 April 2020 selama 14 hari.
Sejumlah ketentuan termuat di dalamnya. Secara garis besar, ada 8 poin yang dibatasi selama PSBB berlaku. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Meliputi sekolah/kampus, tempat kerja, fasilitas umum, penggunaan transportasi umum hingga kendaraan pribadi.
Untuk transportasi, Pergub DKI pun menyinggung soal ojek online atau ojol. Ojol diperkenankan tetap beroperasi. Namun hanya untuk mengangkut barang, bukan penumpang.
Dalam Pergub DKI, ketentuan mengenai sanksi pun diatur. Ketentuan sanksi merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan.
PSBB Bodebek
Bogor, Depok, dan Bekasi merupakan wilayah pertama di Jawa Barat yang disetujui untuk diterapkan PSBB. Ketiga daerah tersebut memang jadi wilayah yang bersinggungan langsung dengan Jakarta.
PSBB di wilayah Bodebek mulai berlaku sejak 15 April 2020 selama 14 hari. Peraturan Gubernur Jawa Barat mengenai PSBB itu sudah diteken Ridwan Kamil.
Secara garis besar, ketentuan dalam Pergub Jabar, mirip dengan Pergub DKI. Sebab, sama-sama merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan.
Namun, ada satu ketentuan yang berbeda, yakni soal ketentuan lebih lanjut mengenai ojol.
Pada Pasal 16 ayat (6) Pergub Jabar disebutkan bahwa: angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Sementara pada ayat (8) disebutkan bahwa: Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Protokol yang dimaksud yakni:
a. Aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapannya sebelum dan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan yang sempat menuai polemik lantaran dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Terkait hal tersebut, Kemenhub melalui juru bicaranya sudah menyatakan bahwa ketentuan itu akan diserahkan keputusannya pada daerah masing-masing.
PSBB Tangerang Raya
PSBB di Tangerang Raya (Kota dan Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang Selatan) mulai berlaku pada Sabtu 18 April 2020. PSBB berlaku selama 14 hari. Pergub Banten pun sudah diteken oleh Wahidin Halim.
Sama seperti DKI dan Jabar, Pergub Banten pun memuat ketentuan yang sama. Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan. Namun, terdapat dua poin perbedaan dalam Pergub Banten ini.
Pertama, ketentuan mengenai pabrik. Dalam Pergub Banten, disebutkan secara spesifik mengenai operasional pabrik.
Disebutkan bahwa pabrik akan tetap beroperasi. Namun ada ketentuan yang harus diikuti.
Pada Pasal 9 ada empat poin yang dipaparkan. Yakni:
(1). Selama pemberlakuan PSBB, perusahaan dan/atau pabrik tetap dapat melaksanakan aktivitas/kegiatan operasionalnya, sepanjang melakukan protokol kesehatan.
(2). Dalam hal ditemukan pekerja/pegawai perusahaan dan/atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) positif terpapar COVID-19, maka aktivitas perusahaan dihentikan sementara.
(3). Selama penghentian sementara, aktivitas bekerja di tempat perusahaan dan/pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), khusus pekerja/pegawai administrasi dan/atau manajemen wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.
(4). Perusahaan dan/atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 melalui pelaksanaan rapid test secara mandiri terhadap pekerja/pegawai.
Sementara poin kedua ialah soal check point. Dalam Pergub Banten, ada ketentuan yang menginstruksikan kepala daerah di Tangerang Raya membuat check point di perbatasan-perbatasan.
Check point dalam hal ini bertujuan untuk memantau pergerakan orang setiap harinya. Nantinya, petugas yang terdiri dari Dishub kabupaten/kota, Satpol PP kabupaten/kota hingga kepolisian.
Aturan tentang check point itu tertuang dalam dua pasal, yakni:
Pasal 29
(1) Untuk menjamin pelaksanaan PSBB di Kabupaten/Kota diperlukan Check Point.
(2) Check Point sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Bupati/Wali Kota
Pasal 30
(1). Dalam melakukan pemantauan di Check Point sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan oleh:
a. Dinas Perhubungan kabupaten Kota; dan atau
b. Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten/kota
(2). Pemantauan di Check Point sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh:
a. Dinas Perhubungan Provinsi Banten;
b. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten; dan
c. Kepolisian Negara Republik Indonesia
(3). Pemantauan Check Point sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam. (msn)