Indovoices.com-Presiden Jokowi menandatangani Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional
“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” kata Jokowi seperti tertuang dalam Keppres yang ditandatangani Senin, 13 April 2020.
Menurut Keppres Nomor 12 Tahun 2020, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keppres Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O.
“Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat,” ujar Jokowi. (msn)