Indovoices.com-Pemerintah Kota Tangerang mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Banten agar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya dimulai Sabtu 18 April 2020.
“Kami usulkan pelaksanaannya mulai Sabtu untuk di wilayah Tangerang Raya namun masih menunggu keputusan Gubernur,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di sela rapat Forkopimda melalui sambungan video call kepada awak media.
Arief menuturkan hingga saat ini memang masih berlangsung pembahasan mengenai jadwal penerapan PSBB di wilayah Tangerang Raya.
Namun, perwakilan dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sudah mengusulkan jadwal pelaksanaan. “Sekarang lagi jeda dan menunggu keputusan dari Gubernur,” ujarnya.
Pemerintah Kota Tangerang telah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk pelaksanaan PSBB. Beberapa aturan pun sudah disiapkan, termasuk sanksi bagi yang melanggar.
Tetapi, semua itu akan disinkronkan dengan keputusan dari Gubernur Banten agar pelaksanaan PSBB ini berjalan optimal. “Peraturan sudah kita siapkan di antaranya mengacu pada Undang-Undang Kesehatan,” ujarnya.
Kementerian Kesehatan telah menyetujui pengajuan PSBB di wilayah Kota Tangerang. Kemenkes telah terlebih dahulu menyetujui PSBB Jakarta, serta lima wilayah di Jawa Barat untuk menekan penyebaran virus corona COVID-19. (msn)