Indovoices.com-Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, dana pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur, belum dialokasikan.
Hal ini karena payung hukum atau undang-undang (UU) mengenai pembentukan IKN belum ada. Oleh karena itu, secara fisik, pembangunan IKN juga belum bisa dimulai.
“Kami masih menunggu UU IKN. Jadi, belum bisa mengalokasikan anggaran. Kami tegaskan, pada Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020 juga tidak ada anggaran di Kementerian PUPR untuk pembangunan IKN,” papar Basuki dalam konferensi video.
Hingga saat ini, menurut Basuki Direktorat Jenderal Cipta Karya yang ditugaskan melaksanakan pembangunan IKN masih melakukan proses pematangan desain.
Dalam kesempatan yang sama Basuki memohon maaf tidak dapat menjawab pertanyaan terkait berlanjut atau tidaknya pembangunan IKN, menyusul meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Kewenangan membatalkan, menunda, atau melanjutkan pembangunan IKN ada di tangan Presiden. Jadi, mohon maaf, saya tidak dapat menjawab,” ucap Basuki.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan IKN baru Republik Indonesia di Kalimantan Timur, akan dimulai pada Semester II atau Oktober 2020.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Danis H Sumadilaga memastikan hal tersebut di Jakarta.
“Peletakkan batu pertama atau ground breaking dalam rencana pembangunan fisik infrastruktur PUPR adalah membangun jalan akses menuju IKN,” kata Danis menjawab Kompas.com.
Menurut Danis, akan dibangun tiga jalan akses menuju IKN dengan opsi jalan tol dan non-tol, yakni dari Balikpapan menuju IKN, kemudian dari sisi selatan Penajam Paser Utara menuju IKN, dan dari Samarinda ke IKN.
Untuk merealisasikan pembangunan infrastruktur awal tersebut, dana yang dibutuhkan sekitar Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar sebagai uang muka.
Danis menegaskan, hingga saat ini, Kementerian PUPR belum mengalokasikan anggaran sepeser pun, karena aspek regulasinya belum ada.
Aspek regulasi yang dimaksud adalah UU IKN yang saat ini masih dibahas. UU IKN ini merupakan syarat bagi Kementerian PUPR untuk dapat mengeluarkan dana pembangunan infrastruktur.
“Namun demikian, sebagai uang muka saja, kebutuhan dananya bisa diambil dari revisi anggaran Kementerian PUPR yang ada,” kata Danis.
Adapun perkembangan Program Kerja Kementerian PUPR dalam membangun IKN melalui kelompok kerja infrastruktur saat ini tengah melakukan finalisasi urban design, atau desain perkotaan.
Desain final diambil dari hasil kolaborasi pemenang Sayembara Gagasan Desain IKN yang ditargetkan selesai pada pertengahan pertengahan Mei 2020.
“Desain perkotaan ini akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi),” imbuh Danis.
Nantinya, urban design yang disusun oleh Kementerian PUPR akan menjadi acuan dalam perencanaan pelaksanaan pembangunan IKN.
Selain membangun jalan akses, Kementerian PUPR juga bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur Sumber Daya Air (SDA), permukiman, dan perumahan.
Baik di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 5.644 hektar, Kawasan Ibu Kota Negara seluas 56.180 hektar, dan Kawasan Perluasan Ibu Kota Negara seluas 256.142 hektar.
Adapun untuk pengembangan infrastruktur SDA, Danis menuturkan, akan dibangun lima bendungan yakni Bendungan Sepaku Semoi, Bendungan Batulepek, Bendungan Selamayu, Bendungan Beruas, dan Bendungan Safiak.
Selain itu, juga dibangun pengendali banjir, drainase utama, dan penyediaan air baku.
Sementara untuk sektor perumahan, dan permukiman akan dibangun infrastruktur berupa sistem penyediaan air minum, sistem pengolahan air limbah, sistem pengelolaan sampah, dan sistem pemadam kebakaran.
Adapun jumlah hunian untuk memenuhi kebutuhan 182.462 jiwa dalam hitungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), sebanyak 2.356 rumah tapak, dan 1.280 unit rumah susun.
“Hunian tersebut menempati lahan seluas 479 hektar,” tuntas Danis.