Indovoices.com-Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah melakukan desentralisasi.
Definisi kurang bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa (prediksi) realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
Sedangkan lebih bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
Mekanisme atau cara pengalokasian kurang bayar/lebih bayar DBH adalah pertama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melakukan penghitungan realisasi alokasi DBH untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan data realisasi penerimaan dari kementerian teknis.
Jika alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan negara lebih besar dari alokasi DBH yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai rincian APBN dan/atau perubahan alokasi DBH maka terdapat Kurang Bayar DBH.
Sedangkan, jika realisasi penerimaan negara lebih kecil dari alokasi yang ditetapkan dalam Perpres mengenai rincian APBN dan / atau perubahan alokas DBH, maka terdapat Lebih Bayar DBH.
Kurang Bayar DBH dapat juga mencakup 3 hal. Pertama kurang bayar atas penghitungan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) tahun-tahun sebelumnya yang baru teridentifikasi daerah penghasilnya.
Kedua, penerimaan PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya. Ketiga, koreksi atas alokasi sebagai akibat adanya perubahan daerah penghasil dan/atau dasar perhitungan bagian daerah penghasil untuk tahun-tahun sebelumnya.
Untuk pengalokasian kurang bayar atas penerimaan PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya, dilakukan secara proporsional berdasarkan realisasi penyaluran pada tahun anggaran berkenaan atau berjalan.
Untuk Lebih Bayar DBH, mencakup koreksi atas alokasi sebagai akibat adanya perubahan daerah penghasil dan/atau dasar penghitungan bagian daerah penghasil untuk tahun-tahun sebelumnya. Lebih Bayar DBH diperhitungkan dalam penyaluran atas alokasi DBH tahun anggaran berikutnya.
Alokasi Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH menurut provinsi, kabupaten, dan kota definitif, dihitung berdasarkan DBH dari realisasi penerimaan negara yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kebijakan penyaluran Kurang Bayar DBH
penyaluran DBH triwulan IV diprioritaskan untuk penyelesaian kurang bayar DBH Tahun Anggaran (TA) sebelumnya dan/atau tahun berjalan dengan memperhitungkan lebih bayar tahun sebelumnya, sesuai Pasal 11 ayat (7) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 mengenai APBN TA 2020.
Dalam rangka percepatan penyelesaian Kurang Bayar DBH TA 2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU APBN TA 2020 dapat menggunakan pagu penyaluran DBH triwulan IV TA 2020, yaitu pada bulan November atau Desember tahun 2020. (kemenkeu)