Indovoices.com-Pemerintah Italia mengambil tindakan keras untuk menegakkan lockdown dan karantina wabah virus corona. Italia memutuskan menambah denda minum pelanggar lockdown serta mengancam penjara hingga lima tahun pelanggar karantina.
Diberitakan Reuters, hal ini disampaikan Perdana Menteri Italia Giuseppe Conte pada Selasa (24/3). Dia mengatakan, warga masih dilarang keluar rumah tanpa alasan yang jelas.
Conte menambah denda minimum warga yang keluyuran keluar rumah menjadi 400 euro (Rp 7 juta) dari yang sebelumnya 206 euro (Rp 3,5 juta). Denda maksimum untuk pelanggaran ini mencapai 3.000 euro (Rp 52 juta).
Warga yang melanggar perintah karantina dengan sengaja setelah dinyatakan positif virus corona juga terancam penjara antara 1 hingga 5 tahun.
Conte memerintahkan seluruh usaha non-esensial ditutup hingga 3 April, masyarakat masih harus berada di dalam rumah. Ada kemungkinan lockdown akan diperpanjang hingga paling lama 31 Juli mendatang, namun Conte berharap corona akan berakhir sebelum itu.
Sejauh ini angka kematian di Italia akibat virus asal China ini telah mencapai 6.820 orang, tertinggi di dunia. Sementara jumlah penderita sudah hampir 70 ribu orang.(msn)