Indovoices.com-Presiden Jokowi telah meresmikan penggunaan Wisma Atlet Kemayoran sebagai Rumah Sakit (RS Darurat) COVID-19 pada Senin, (23/03) di Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Presiden menginformasikan agar dapat diberikan insentif bulanan bagi tenaga medis untuk memberi apresiasi atas upayanya dalam bertaruh nyawa mengobati pasien COVID-19.
Adapun rinciannya adalah untuk Dokter spesialis sebesar Rp15 juta, Dokter Umum dan Dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta serta santunan kematian sebesar Rp300 juta. Insentif ini berlaku untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat.
“Dokter spesialis akan diberikan Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi akan diberikan Rp10 juta, bidan dan perawat akan diberikan Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya akan diberikan Rp5 juta. Kemudian juga akan diberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta dan ini hanya berlaku untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat,” jelasnya seperti dikutip dari Keterangan Pers Presiden pada situs Sekretariat Kabinet (Setkab).
https://setkab.go.id/keterangan-pers-presiden-ri-setelah-peninjauan-rumah-sakit-darurat-penanganan-covid-19-wisma-atlet-kemayoran/
Menkeu dalam keterangannya tentang hasil pertemuan luar biasa Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara G-20 lewat video conference di Jakarta, Selasa (24/03) menyatakan bahwa besaran tersebut sudah disetujui oleh Presiden. Anggaran akan diambil dengan berbagi beban (burden sharing) Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan dan APBD.
“Ini sudah disetujui oleh Bapak Presiden dan saya sebagai Menteri Keuangan sudah menyampaikan ke Menteri Kesehatan untuk bisa segera dilaksanakan dan anggarannya akan dilakukan berdasarkan burden sharing termasuk menggunakan DAK Nonfisik Kesehatan dari Biaya Operasional Kesehatan dan APBD,” jelas Menkeu.
Namun, Kemenkeu juga akan terus melihat kemampuan pemerintah daerah dan melakukan langkah-langkah agar kepastian insentif ini bisa dilaksanakan dengan baik. (kemenkeu)