Indovoices.com-Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting guna mengatasi penyebaran virus corona yang semakin masif. Terkini, Kementerian Luar Negeri memutuskan menangguhkan bebas visa bagi warga negara asing yang ingin masuk wilayah Indonesia.
“Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers online.
Akibat keputusan itu, setiap WNA yang hendak berkunjung ke Tanah Air wajib memiliki visa dari perwakilan Indonesia dengan maksud dan tujuan dari kunjungannya.
“Pada saat pengajuan visa juga harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara,” katanya.
Pasien positif virus corona terus bertambah di Indonesia. Per Selasa (17/3), tercatat sudah 172 orang dinyatakan positif corona, dengan sembilan orang sembuh dan lima orang meninggal dunia.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Jumat (20/3) pukul 00.00 WIB. (msn)