Indovoices.com-Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) memberikan penjelasan mengenai tujuan serta pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua dan Papua Barat yang telah diberikan sejak 2001 kepada Panitia Khusus (Pansus) Papua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pada paparannya, Wamenkeu menjelaskan kembali maksud dan tujuan dari Dana Otsus ini, mulai dari latar belakang, perkembangan, evaluasi pengelolaan, hingga tantangan dan permasalahan yang dihadapi pemerintah terkait dana Otsus Papua dan Papua Barat.
“Pengalokasian Dana Otsus Papua dan Papua Barat sebesar 2% dari Dana Alokasi Umum Nasional. Tahun 2019, sesuai PMK ada juga Dana Tambahan Infrastruktur atau DTI. Pembagian alokasi provinsinya dan tata kelolanya itu provinsi yang bersangkutan. Jadi, ini sifatnya diberikan secara block grant (hibah) kemudian diatur melalui Perdasus (Peraturan Daerah Khusus),” jelas Wamenkeu di ruang rapat kerja Komite I DPD.
Dalam rapat tersebut, Wamenkeu juga menerangkan rata-rata penggunaan Dana Otsus Bidang Pendidikan di Papua Barat adalah 25,1%, sudah sesuai ketentuan dalam Pergub yaitu sebesar 20% – 30%. Sementara itu, rata-rata penggunaan untuk Bidang Kesehatan adalah 13,4% yang juga sudah sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yaitu sebesar 10%-15%. Namun, lanjutnya, porsi penggunaan Dana Otsus belum fokus karena masih menyebar di bidang lainnya.
Menurut anggota Pansus Papua, saat ini masyarakat Papua dan Papua Barat tidak merasakan manfaat langsung dari Dana Otsus. Mereka pun memberikan berbagai masukan agar tata kelola Dana Otsus ini bisa lebih baik lagi.
Dari rapat ini Pansus Papua meminta tiga hal kepada Pemerintah. Pertama, Pansus Papua meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk lebih mendorong daerah agar lebih memprioritaskan penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua pada upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik. Pelayanan publik yang fokus pada sektor pendidikan dan kesehatan, dengan memperhatikan demografi, sosial ekonomi, adat, budaya, dan politik-keamanan, baik Papua dan Papua Barat dengan tata kelola yang baik.
Kedua, Pansus Papua DPD meminta Menkeu untuk melakukan evaluasi total terhadap tata kelola Dana Otsus Papua. Terakhir, Pansus Papua meminta pemerintah untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) di Papua dan Papua Barat dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Otsus yang lebih efektif dan optimal.
“Kami terbuka sekali dengan berbagai macam pilihan untuk pengelolaan Dana Otsus ini. Kami sangat menghargai DPD membuat Pansus Papua ini sebagai bagian menggiring masukan dari masyarakat kepada perbaikan Otsus dan arah ke depannya. Kami Kementerian Keuangan siap mendukung,” tutup Wamenkeu.(kemenkeu)