Indovoices.com-Program Perhutanan Sosial (PS) menjadi salah satu solusi pengentasan kemiskinan di perdesaan yang perlu disinergikan implementasinya antar kementerian. Program PS lebih diintensifkan pada tahun 2015 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat ini terus berkembang. Banyak hambatan yang tidak bisa hanya diselesaikan oleh KLHK sendiri, perlu keterlibatan Kementerian lain agar program ini dapat dipercepat sesuai yang ditargetkan Presiden Jokowi.
Empat Wakil Menteri (Wamen), yaitu Wamen KLHK, Alue Dohong; Wamen Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Budi Arie Setiadi; Wamen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Surya Tjandra; serta Wamen Kementerian Perdagangan, Jerry Sambuaga hadir di Kantor KLHK untuk mendorong percepatan tersebut.
“Koordinasi, singkronisasi serta integrasi antar kementerian merupakan amanat Presiden agar proses pembangunan semakin efektif. KLHK memiliki program pengentasan kemiskinan melalui pemberian akses legal lahan hutan kepada masyarakat melalui Program PS, ini sedang berkembang, namun memerlukan dukungan dari Kementerian lain,” ujar Wakil Menteri Alue Dohong.
Menanggapi permintaan Wamen LHK, Wamen Desa dan PDT menyatakan tertarik ikut menyukseskan program PS karena sangat sesuai dengan tujuan kementeriannya yaitu untuk memajukan desa-desa tertinggal yang banyak terdapat di sekitar hutan.
Dirinya meminta kepada KLHK agar ada kerja sama serta menyiapkan 100 kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) di Pulau Jawa yang akan dijadikan model pengentasan kemiskinan melalui Program PS kerja sama antara KLHK dan Kementerian Desa dan PDT tahun 2020 ini.
Salah satu yang akan dioptimalkan adalah kerja sama untuk intervensi pembangunan desa melalui penguatan pertanian dan kehutanan, membuka akses perbankan serta perdagangan/pasar. Kombinasi ini diharapkan akan luar biasa menggerakkan desa menjadi produktif dari hulu sampai hilirnya, ungkapnya.
“Orang desa problemnya cuma dua, yaitu pada teknologi pengemasan produk/packaging product dan pemasaran produk. Kalau ini mampu diatasi pembangunan desa akan jalan,” jelas Wamen Desa dan PDT Budi Arie Setiadi.
Saat ini program (PS) yang telah memberikan akses kelola kepada 818.457 kepala keluarga dengan jumlah izin/hak kelola sebanyak 6.411 SK atau total seluas sekira 4,048 juta hektare.
Sementara itu, Wamen ATR/BPN Surya Tjandra lebih menyoroti isu pelepasan kawasan hutan yang menjadi salah satu sumber tanah obyek reforma agraria (TORA). Kementerian ATR/BPN meminta agar KLHK yang tahun 2019 telah mengeluarkan SK pelepasan kawasan hutan untuk TORA agar kemudian didorong bersama-sama agar proses di lapangannya hingga terbitnya sertifikasi hak milik dapat lebih cepat.
“Untuk percepatan ini di lapangan KLHK akan bekerjasama dengan ATR, tim KLHK dan ATR/BPN misalnya dalam pengukuran harus turun bersama, jadi tidak saling menunggu, dikerjakan bersama akan lebih cepat,” ucap Wamen LHK menanggapi usulan dari ATR/BPN.
Selanjutnya untuk mendorong keberhasilan program PS dan redistribusi lahan melalui Reforma Agraria, Wamen Desa dan PDT secara konkret meminta kepada Wamen Perdagangan untuk dapat menyediakan data-data terkait impor produk pertanian yang sebetulnya bisa diproduksi sendiri di dalam negeri, namun masih terus terjadi impor. Selain itu, juga produk pertanian apa yang banyak dicari oleh pasar internasional. Data-data ini disebutnya akan digunakan untuk mengembangkan produksi pertanian di desa-desa agar hasil pertanian dapat diserap secara mudah oleh pasar dalam negeri maupun internasional.
Pertemuan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, perwakilan pejabat tinggi di Kementerian Desa dan PDT, ATR/BPN, dan Kemendag.(jpp)