Indovoices.com-Pemerintah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ada sembilan orang Pansel yang diberikan tugas melalui Keputusan Presiden Nomor 2-N Tahun 2020.
“Ini saya mengundang 9 orang pilihan Presiden untuk menyeleksi anggota Komisi Kepolisian Nasional. Nanti sekitar 20 Mei, Kompolnas yang ada sekarang ini akan berakhir dan sesuai dengan Undang-Undang harus dilakukan seleksi kepada anggota-anggotanya yang bukan ex-officio,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai bertemu dengan Pansel Kompolnas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Adapun 9 nama anggota Pansel Kompolnas antara lain Suparman Marzuki sebagai Ketua merangkap anggota, Komjen Moechgiyarto sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, Maria Margaretha Hartiningsih sebagai Sekretaris merangkap anggota, serta anggota lainnya adalah Irjen Carlo Brix Tewu, Eddy OS Hiariej, Muhammad Mustofa, Khasan Effendy, Irjen (Purn) Ronny Lihawa, dan Irjen (Purn) Ansyaad Mbai.
“Mulai hari ini langsung bekerja karena waktunya sangat pendek. Menurut peraturan, 3 bulan sebelum habis masa jabatannya, nama-nama baru itu sudah disampaikan ke Presiden, jadi kira-kira panitia ini akan bekerja 1 bulan lebih 1 hari atau 2 hari,” kata Menko Polhukam.
“Seleksinya pasti akan dilakukan secara terbuka,” sambungnya. (jpp)