Indovoices.com-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan meminta pemerintah daerah untuk mereplikasi atau melakukan duplikasi program bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di daerah. Saat ini Program BSPS dinilai menjadi salah satu program perumahan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat agar mereka dapat menempati rumah yang layak huni.
“Pemda dapat mereplikasi Program BSPS yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR untuk mengatasi RTLH yang ada. Program BSPS hanya stimulan agar masyarakat mau berupaya membangun rumahnya agar menjadi lebih layak huni,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid saat menerima audiensi Bupati Kepulauan Selayar H Muh Basri Ali bersama Kasubdit Fasilitasi Pendataan dan Verifikasi Direktorat Rumah Swadaya Rubiyo di Kementerian PUPR, Jakarta.
Khalawi menerangkan, penanganan RTLH di Indonesia dapat berjalan dengan baik jika ada kolaborasi yang baik khususnya program perumahan baik di pusat maupun di daerah. Untuk itu, Pemda dalam APBD nya diharapkan dapat mengalokasikan anggaran untuk program perumahan bagi masyarakatnya.
“Melalui program BSPS yang dilaksanakan secara berkelompok ini masyarakat juga diminta untuk bergotong royong agar bersama-sama meningkatkan kualitas rumahnya. Ratusan ribu rumah telah ditingkatkan kualitasnya jika sebelumnya tidak layak huni kini bisa menjadi layak huni dengan Program BSPS,” tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, jenis dan besaran dana bantuan menurut Keputusan Menteri PUPR Nomor 158/KPTS/M/2019 tentang besaran nilai dan lokasi BSPS terbagi menjadi dua. Pertama adalah peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) di daerah provinsi sebesar Rp 17,5 juta. Rinciannya adalah bantuan bahan bangunan Rp 15 juta dan upah kerja 2,5 juta. Adapun PKRS khusus di pulau-pulau kecil dan pegunungan di provinsi Papua dan Papua Barat adalah Rp 35 juta yang terdiri dari bahan bangunan Rp 30 juta dan upah kerja Rp 5 juta.
Sedangkan yang kedua adalah Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS) total bantuannya Rp 35 juta yang terdiri dari bahan bangunan Rp 30 juta dan sisanya untuk upah kerja sebesar Rp 5 juta. Masyarakat juga dapat ikut terlibat dalam padat karya tunai Program BSPS di daerah. Adanya padat karya tunai diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Beberapa prinsip pelaksanaan BSPS diantaranya adalah masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan rumah, kegotongroyongan dan keberlanjutan kegiatan, BSPS sebagai bantuan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat dan pengungkit keswadayaan masyarakat, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sebagai pendamping masyarakat, dan tidak melewati tahun anggaran.
“Tujuan dan hasil dari BSPS adalah terwujudnya rumah yang layak dan terhuni serta bantuannya tepat sasaran, tepat prosedur, tepat waktu, pemanfaatan dan akuntabel. Kami jamin bahwa program BSPS ini tanpa pungutan biaya. Jadi nanti masyarakat menerima bantuan ini dalam bentuk bahan bangunan dan mereka mengerjakan pembangunan secara bersama-sama dan bergotong royong,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Selayar H Muh Basri Ali menyatakan, pihaknya akan terus Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian PUPR terkait pelaksanaan Program BSPS di Kabupaten Kepulauan Selayar. Pada tahun 2020 ini, pihaknya juga telah mengajukan usulan sekitar 1.000 unit untuk bedah rumah.
Meskipun demikian, pihaknya menyerahkan jumlah alokasi bantuan kepada Kementerian PUPR dan siap untuk kembali melaksanakan pendampingan dalam pelaksanaan Program BSPS. “Saya juga ingin melaporkan ke Dirjen Penyediaan Perumahan bahwa alokasi yang diberikan di Kabupaten Kepulauan Selayar sebanyak 400 unit pada tahun 2019 lalu telah diterima dengan baik oleh masyarakat. Masyarakat kami juga minta Bupati memperjuangkan kepada Kementerian PUPR bisa mengalokasikan kembali Program BSPS,” katanya.
Pemkab Kepulauan Selayar, imbuhnya, juga memiliki program serupa dengan BSPS Kementerian PUPR yakni program penanganan RTLH. Pelaksanaanya ditargetkan membantu peningkatan kualitas rumah sekitar 500 unit rumah per tahun.
“Program penanganan RTLH yang dilaksanakan Pemkab Kepulauan Selaya tersebar di 11 Kecamatan dan 81 desa serta 7 kelurahan. Jumlah bantuannya sekitar Rp 10 juta per unit rumah,” katanya. (jpp)