Indovoices.com- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan merekrut personel Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) pada tahun 2020 untuk menambah kapasitas perlindungan sumberdaya alam dan keanekaragaman hayati.
Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong, memimpin langsung peringatan hari ulang tahun Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) di Jakarta.
Hari ulang tahun SPORC jatuh pada tanggal 4 Januari, dan selama 14 tahun ini SPORC telah melakukan berbagai upaya dalam mengamankan sumberdaya alam, hutan, kekayaan Bangsa Indonesia. Peringatan Hari Ulang Tahun SPORC ini juga dilangsungkan secara serentak pada 16 brigade di seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Wamen Alue menyampaikan bahwa, Indonesia memiliki kawasan hutan dan keanekaragaman hayati tinggi yang tidak dimiliki negara lainnya. Hal tersebut merupakan keunggulan bangsa Indonesia. Wamen Alue meminta semua pihak untuk turut menjaga dan merawat kawasan hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia. “Menjaga keunggulan komparatif yang kita miliki akan meningkatkan daya saing Indonesia, ini merupakan tugas mulia kita semua,” ujar Wamen Alue Dohong.
Wamen Alue Dohong memberikan apresiasi atas kinerja baik yang dilakukan jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Anggota SPORC bersama Polisi Kehutanan (Polhut) dan PPNS selama lima tahun terakhir sangat baik. Sebanyak 441 operasi pembalakan liar dengan hasil yang bisa diamankan sebanyak 34.934,82 M3. Kemudian, 460 operasi perambahan kawasan hutan dengan hasil luas yang bisa diamankan seluas 18.777.295 hektare. Sebanyak 279 operasi tumbuhan dan satwa liar dengan hasil yang bisa diamankan 226.600 ekor satwa dan 12.688 buah bagian tubuh satwa. Serta 731 kasus berhasil P-21, yang difasilitasi oleh polri/kejaksaan sebanyak 181.
Wamen Alue Dohong mengingatkan, walaupun sudah banyak kerja yang dilakukan, SPORC harus tetap menjaga dan meningkatkan kerja kerasnya agar harapan dan kepercayaan publik kepada KLHK semakin meningkat. “Publik berharap kepada kita untuk dapat menyelesaikan permasalahan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang terjadi saat ini. Harapan publik ini harus kita jawab dengan kerja-kerja yang lebih baik dan konsisten,” pinta Wamen Alue Dohong.
Lebih lanjut, Wamen Alue menyadari bahwa dalam menjaga dan mengamankan kawasan hutan Indonesia merupakan pekerjaan yang berisiko tinggi. Untuk itu, Wamen Alue Dohong meminta seluruh anggota SPORC harus terus menerus mengembangkan kapasitas dan kemampuan dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan terhadap kawasan hutan. Para pelaku kejahatan di sektor kehutanan terus mengembangkan modus operandi bahkan dengan melibatkan jaringan kejahatan transnasional.
Sejauh ini, para pelaku kejahatan ingin mendapatkan keuntungan secara finansial yang lebih besar sehingga mereka akan menggunakan berbagai cara untuk melindungi kejahatan yang mereka lakukan, termasuk melawan aparat penegakan hukum. Untuk melawan pelaku kejahatan seperti ini, maka aparatur penegak hukum harus menjadi pembelajar agar dapat menjadi lebih cerdas, lebih kuat secara individu dan jaringan, serta menguasai teknologi.
Pada kesempatan ini juga, Wamen Alue Dohong menyampaikan beberapa kabar baik untuk para anggota SPORC. Pertama, pada tahun 2020 akan dilakukan perekrutan anggota SPORC, mengingat perekrutan anggota SPORC terakhir dilakukan pada tahun 2008, sehingga jumlah anggota SPORC relatif tidak bertambah bahkan semakin berkurang karena purna tugas atau alih jabatan. Kedua, pada tanggal 11 November 2019 telah diundangkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. Dalam peraturan ini, jenjang karier Polhut atau SPORC sudah bisa mencapai pangkat Polhut Ahli Utama dengan golongan IV/e.
Dalam acara ini, turut hadir juga para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama KLHK, beberapa mantan Direktur Jenderal PHKA yang menginisiasi pembentukan SPORC di Kementerian Kehutanan dahulu.(jpp)