Indovoices.com- Kemenag memberi teguran keras Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak memberikan ID card resmi kepada jemaahnya. Teguran keras diberikan setelah Tim Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah menemukan jemaah umrah dengan ID card tidak resmi di Bandara Hasanuddin, Maros.
Pasalnya, regulasi umrah mewajibkan jemaah menggunakan ID card terstandar yang dicetak dari aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
“Di Bandara Hasanuddin Maros, Tim Satgas menemukan jemaah PPIU yang menggunakan ID card PPIU itu sendiri, bukan ID card standar yang dicetak dari aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus,” terang Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M Noer Alya Fitra (Nafit) di Maros.
“Kami telah menegur keras pimpinan PPIU tersebut dan untuk keberangkatan selanjutnya diminta seluruh jemaah untuk diinput dalam Siskopatuh dan mendapatkan ID card sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Jemaah umrah tersebut hari ini bertolak dari Maros menuju kota Madinah, Arab Saudi. Kemenag di penghujung 2019 memang kembali melakukan pengawasan penyelenggaraan umrah. Selain Kemenag, tim satgas ini beranggotakan tim dari Kementerian Kumham, Bareskrim Mabes Polri, Kemenpariwisata, BPKN, dan Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel.
Selain ID card, satgas juga melakukan pengecekan terhadap paspor jemaah, visa, dan atribut lainnya. Pada sidak ini kali, tim satgas tidak menemukan non-PPIU yang memberangkatkan jemaah.
Di samping sidak, Satgas Pengawasan Umrah juga melakukan koordinasi dengan Biro Kesra Provinsi dan Polda Sulawesi Selatan dalam pembentukan Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Ibadah Umrah tingkat Provinsi Selatan. Hal lainnya adalah melakukan pengawasan PPIU dan Non PPIU di Kota Makassar, dan pengawasan ibadah umrah di Bandara Hasanuddin, Maros.
Menurut Nafit, kegiatan ini merupakan kegiatan terpadu pengawasan ibadah umrah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Kegiatan ini dalam rangka penertiban penyelenggaraan umrah, perlindungan kepada jemaah, dan pengendalian kualitas kinerja PPIU.
Untuk kegiatan Tim Satgas di dalam negeri, akan dilanjutkan di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa TImur, DIY, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Kalimantan Selatan. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara intensif pada 2020 sebagai wujud amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana disebutkan bahwa Menteri Agama melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah. (jpp)