Menanggapi pertanyaan seorang teman di WAG yang ingin mengetahui kebenaran serbuan tenaga asing asal China ini, maka saya memutuskan untuk menulis dalam artikel, benar tidaknya isu tersebut.
Sebenarnya isu ini bukanlah isu baru, sudah berkali-kali dihembuskan oleh kaum pembenci Jokowi, isu yang diulang-ulang selain isu PKI, Pro Asing dan Aseng serta Hutang. Berbagai sanggahan juga sudah diberikan.
Isu serbuan tenaga asing asal China ini mengemuka kembali saat ini, berawal dari Presiden Joko Widodo yang menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Nah hal inilah yang kemudian digoreng oleh kelompok anti Jokowi bahwa seakan-akan pemerintah lebih mengutamakan tenaga kerja asing daripada tenaga kerja dalam negeri.
Padahal faktanya tidaklah demikian. Pemberian kemudahan tersebut hanyalah dalam hal perizinan dengan tujuan pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Sedangkan persyaratannya sendiri juga cukup ketat, tidak semua tenaga kerja asing diperbolehkan bekerja di Indonesia. Berbagai persyaratan itu antara lain.
Setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Dengan pengecualian untuk posisi
a. pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing
c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.
Para TKA juga diwajibkan untuk memiliki visa tinggal terbatas (vitas). Maksimal Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan Undang-undang. Mewajibkan TKA yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia. Selengkapnya dapat dibaca disini:
(https://nasional.kompas.com/read/2018/04/05/10393051/jokowi-teken-perpres-permudah-tenaga-kerja-asing)
Kemudian dikatakan pulau reklamasi teluk Jakarta untuk menampung sepuluh juta TKA asal China. Malah ada salah satu web yang mengatakan untuk menampung 30,5 juta alias Tiga puluh juta lima ratus ribu penduduk China, dibawah ini saya sertakan linknya agar tidak disebut ngarang.
(https://www.nahimunkar.org/reklamasi-teluk-jakarta-ancaman-bagi-kedaulatan-bangsa/)
Coba kita hitung, katakanlah sebuah pesawat penerbangan dari China ke Indonesia itu memuat 500 orang penumpang, berarti untuk mengangkut 30,5 juta warga China tersebut dibutuhkan 61 ribu pesawat. Bila setiap hari ada 1 penerbangan selama setahun 365 hari, maka dibutuhkan waktu 61 ribu dibagi 365 hari, hasilnya 167 tahun. Bila diasumsikan 10 kali penerbangan setiap harinya saja butuh 16-17 tahun. Padahal penerbangan dari China ke Indonesia itu sehari jangankan 10 kali, 5 kali pun belum tentu ada.
Nah sampai disini biasanya mereka akan ngeles, buat ke Indonesia kan gak harus via pesawat saja, bisa laut atau bahkan darat melalui semenanjung Malaysia. Saya jawab, sekalian saja suruh gali terowongan dari China ke Indonesia, hahahaha.
Kemudian diopinikan, serbuan TKA asal China seakan-akan ingin menguasai Indonesia.
Berdasarkan keterangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), menyatakan jumlah tenaga kerja asing (TKA) Cina yang bekerja di Indonesia mencapai 27.211 jiwa per September 2017.
“TKA Cina itu bekerja di berbagai sektor, tapi tidak ada yang menjadi buruh kasar ya. Jabatan terendah yang kita berikan itu advisor,” ungkap Kepala Subdit Analisis dan Perizinan Tenaga Kerja Asing Kemnaker Yanti Nurhayanti Ningsih.
(http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/11/27/p02rio366-jumlah-pekerja-cina-di-indonesia-tertinggi)
Coba kita bandingkan dengan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja diluar negeri. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan jumlah tenaga kerja asal Indonesia mencapai sekitar 6,5 juta. TKI tersebut tersebar di berbagai negara antara lain di Malaysia 2 juta, Hong Kong 153 ribu, Macau 16 ribu, Taiwan 200 ribu dan Arab Saudi sekitar 1 juta. Sisanya tersebar di berbagai negara lainnya.
(https://www.liputan6.com/bisnis/read/2692942/jumlah-pekerja-asing-di-ri-masih-sedikit-ketimbang-tki)
Bahkan hanya sepanjang Januari-Agustus 2017 saja, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah berhasil menempatkan 148.285 TKI ke sejumlah negara.
Yaitu Malaysia sebanyak 60.624 orang, Taiwan 48.737 orang, Hong Kong 9.687 orang, Singapura 11.175 orang, Arab Saudi 10.006 orang, Brunei Darussalam 5.416 orang, Korea Selatan 4.266 orang, Uni Emirat Arab 1.937 orang, Oman 718 orang, dan Qatar 794 orang.
(https://m.detik.com/news/berita/d-3661292/sepanjang-2017-ada-148285-tki-ditempatkan-di-luar-negeri)
Dan berita terbaru, Polandia bahkan minta Tenaga Kerja Indonesia kepada pemerintah untuk dipekerjakan di negara mereka sebanyak dua puluh ribu orang. Duta Besar Indonesia untuk Polandia Peter Gontha menyebutkan permintaan tenaga kerja tersebut langsung datang dari pemerintah setempat.
Syarat yang diminta pun tidak rumit, Peter menyebut calon tenaga kerja tersebut paling tidak lulusan pernah sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Sekolah Tinggi Kejuruan (Politeknik) bidang kemaritiman dan pengolahan ikan.
(http://ekonomi.metrotvnews.com/mikro/Rb1VXJxk-polandia-butuh-20-ribu-tenaga-kerja-indonesia)
Jadi merupakan hal yang lucu bila kedatangan TKA asal China yang jumlahnya tidak sampai 30 ribu dikesankan seakan-akan ingin menguasai Indonesia. Mungkin ini karena efek kebanyakan makan micin menggunakan sekop sehingga kecerdasannya berkurang.
Untungnya menjadi penulis di Indovoices adalah, kita diajarkan untuk tidak gampang mempercayai berbagai isu yang muncul. Begitu muncul satu isu, maka kita akan melakukan pengumpulan data dari berbagai media mainstream untuk menentukan berita tersebut dapat dipercaya atau tidak, layak tulis atau tidak.
Semoga penjelasan diatas, bermanfaat bagi kita semua.
#2019TetapJokowi