Indovoices.com-Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan kepolisian bakal menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening oknum kepala daerah di kasino, tempat perjudian di luar negeri.
Temuan PPATK itu terkait oknum kepala daerah yang diduga memiliki dana berupa valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar di rekening kasino.
“Prinsip kalau memang terbukti, bukti cukup, karena pelaporan itu harus ada cukup bukti,” kata Iqbal di Mabes Polri.
Iqbal menuturkan jika memang nantinya ada dua alat bukti yang membuktikan bahwa ada tindak pidana, maka kepolisian bakal menindaklanjuti.
“Minimal dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana pasti akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra menyampaikan pihaknya bakal lebih dulu menunggu Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK sebelum melakukan penyelidikan.
“Kita menunggu hasil dari PPATK seperti apa nanti, kan mereka mengeluarkan LHA, laporan hasil analisis seperti apa, itu prosesnya,” tutur Asep.
PPATK menemukan sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp50 miliar dalam rekening kasino luar negeri. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta
Ketua PPATK Kiagus Badaruddin mengatakan oknum kepala daerah diduga menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin kasino di luar negeri.
“Jadi menyimpan hasil kejahatan, sesuatu yang diduga hasil kejahatan ke dalam rekeningnya Kasino,” kata Badaruddin.
PPATK menyebut kejahatan ini sebagai modus baru tindak pidana pencucian uang. Selama ini para pelaku menyimpan uang di rekening penyedia jasa keuangan.
Menanggapi hal itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan pihaknya berencana menemui PPATK guna mendapat informasi lebih lengkap.
“Minggu depan kami akan koordinasikan ke PPATK,” ucap Tito usai menghadiri Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. (cnn)