Indovoices.com- Kepengurusan data kependudukan yang lebih cepat dan merata akan mendukung rencana pemerintah untuk mendapatkan Satu Data Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) akan memakai data Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sebagai basis Sensus Kependudukan tahun 2020.
“BPS pada Sensus Penduduk ke 7 ini memakai data dari Dukcapil. Dulu petugas BPS memegang Kuesioner kosong saat door to door ke rumah warga. Namun sekarang petugas BPS kini memakai kuesioner yang berbasis pada Dukcapil Kemendagri. Agar nanti petugas akan mengecek apakah ada perkembangan dari kondisi warga berbasiskan data Dukcapil terakhir,” ujar Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono.
Demikian disampaikan Margo Yuwono dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Era Baru Tak Ribet Urus KTP” yang berlangsung di Gedung C Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Menurut Margo Yuwono, pada tahun 2020 adalah Sensus Penduduk yang ke-7 sejak Republik Indonesia berdiri seturut dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/1999 tentang Penyelenggaraan Statitisk agar BPS menggelar sensus penduduk setiap 10 tahun sekali. Pada tahun 2020 ada sekitar 54 negara juga melakukan sensus penduduk.
“Nanti hasil dari Sensus Penduduk ini akan mengarah pada Satu Data Indonesia,” jelasnya.
Dikatakan, Sensus Penduduk 2020 dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama, memakai pola Sensus Penduduk Online dilaksanakan pertengahan Februari 2020-akhir Maret 2020 dengan memutakhirkan data pribadi anggota keluarga. Tahap kedua, pada bulan Juli 2019 dilakukan sensus dari rumah ke rumah bagi yang belum berpartisipasi pada sensus online.
Hadir dalam FMB 9 kali ini sebagai narasumber lainnya Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri I Gede Suratha.(jpp)