Indovoices.com – Saya pastikan jika Edhy Prabowo akan melanjutkan dan bahkan menyempurnakan setiap kebijakan menteri-menteri sebelumnya yang dianggap sudah baik, termasuk soal penenggelaman kapal pencuri ikan berbendera asing. Kami memahami semangat kebijakan tersebut adalah keharusan negara bersikap tegas terhadap kapal-kapal pencuri ikan berbendera asing.
Kalau mengacu pada Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan, ketentuan penenggelaman itu adalah opsi terakhir terhadap kapal pencuri ikan berbendera asing. Oleh karena itu jika masih bisa dilakukan pemeriksaan, penahanan dan penyitaan dengan baik, maka kami menyarankan Edhy membuka opsi lain yang lebih pro nelayan, yakni penyitaan kapal pencuri tersebut, untuk selanjutnya melalui putusan pengadilan dihibahkan pada nelayan miskin yang membutuhkan, transportasi laut murah untuk nelayan dan keluarganya, atau dijadikan Puskesmas Keliling.
Prinsipnya daripada kapal dibakar sia-sia dan merusak ekosistem laut, lebih baik kapal berbendera asing tersebut diserahkan pada nelayan kita yang selama ini memang kesulitan membeli kapal. Yang harus dijaga adalah prosedur hukumnya harus ketat dan jangan sampai terjadi penyimpangan.
#SDC #SufmiDasco #Gerindra #IndonesiaRaya
Penulis:
Sufmi Dasco Ahmad
(Wakil Ketua Umum DPP Gerindra)