Indovoices.com-Upaya pembersihan kapal ikan ilegal yang diinisiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berlanjut. Hasilnya? Sepanjang tahun 2019, per 29 November, sebanyak 56 kapal perikanan asing (KIA) berhasil ditangkap di WPP-NRI.
Yang terbaru, satu KIA asal Malaysia ditangkap di perairan laut teritorial Indonesia Selat Malaka pada Kamis (28/11/2019). “Kapal dengan nama KM. PKFA 7949 berukuran 59 GT ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) KP. Hiu 12 yang dinakhodai Capt. Novry Sangian pada sekitar 16.07 WIB karena melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.
Agus menambahkan, dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan 4 (empat) orang awak kapal berkewarganegaraan Kamboja bersama alat tangkap terlarang trawl.
Selanjutnya, kapal beserta awaknya dikawal ke Satuan PSDKP Langsa Aceh untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
“Proses penyidikan akan dilakukan oleh PPNS Perikanan Satuan PSDKP Langsa, dan sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” jelas Agus.
Penangkapan tersebut menambah deretan KIA ilegal yang berhasil ditangkap oleh KKP selama 2019. “Total 56 kapal ikan asing yang ditangkap tahun ini terdiri dari 21 kapal berbendera Malaysia, 19 kapal berbendera Vietnam, 15 kapal berbendera Filipina, dan 1 kapal berbendera Panama,” pungkas Agus. (jpp)