Indovoices.com-Menteri Pertahan (Menhan) yang baru, Prabowo Subianto, pada awal November 2019 melontarkan sebuah konsep pertahanan negara yang sempat menjadi perbincangan dan perdebatan di kalangan masyarakat.
Tepatnya, dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, 11 November 2019, Menhan Prabowo memaparkan konsep pertahanan dan keamanan yang akan ia jalankan selama lima tahun ke depan. Menurutnya, konsep pertahanan dan keamanan negara harus didasarkan pada pertahanan rakyat semesta di mana konsep tersebut telah menjadi doktrin pertahanan yang dianut oleh Bangsa Indonesia selama ini.
Oleh sebab itu, apabila suatu saat Indonesia terlibat perang, baik fisik maupun nonfisik, ia menegaskan maka seluruh rakyat harus ikut terlibat.
“Kita mengerti dan memahami bahwa mungkin saat ini secara teknologi mungkin kita tidak bisa mengalahkan kekuatan teknologi bangsa lain, tapi pertahanan kita berdasarkan pemikiran atau konsep pertahahan rakyat semesta,” ujar Menhan Prabowo. “Kalau terpaksa kita terlibat perang, perang yang kita laksanakan adalah perang rakyat semesta. The concept of the total people’s war,” lanjut dia.
Menhan Prabowo menegaskan, pertahanan negara semestinya memang tidak hanya diperkuat oleh TNI sebagai komponen utama. Menurut mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus itu, perlu dibangun komponen cadangan yang berasal dari segala sektor.
Pasalnya, ia meyakini Indonesia tidak akan diduduki oleh negara lain apabila seluruh rakyat menjadi komponen pertahanan negara. Dengan demikian, setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti program Bela Negara.
“Itu adalah doktrin Indonesia selama ini, lahir dari sejarah kita, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut bela negara,” tuturnya. “Ini yang yang akan jadi fokus persiapan pemikiran dan penyelenggaraan gelar pertahanan dan keamanan negara kita ke depan,” sambung Menhan Prabowo.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Djamaluddin mengungkapkan bahwa makna pertahanan rakyat semesta mengalami pergeseran-pergeseran sehingga tidak seperti apa yang selama ini dipahami.
“Misalnya semestanya itu, seorang dokter itu bagaimana berjuangnya? Ya sesuai profesinya. Seorang guru bagaimana, profesinya? Itu kami juga berdiskusi dengan beberapa akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada,” ujar Djamaluddin.
Di samping itu, ia menegaskan bahwa sistem pertahanan semesta juga terdapat di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Pertahanan Negara sehingga mau tidak mau negara harus melakukan itu.
Di dalam BAB XII UUD 1945 poin dua, misalnya, dinyatakan bahwa “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Namun demikian, Djamaluddin menekankan implementasi dari sistem pertahanan rakyat semesta itu tidak seperti dulu, yakni perang berlarut-larut dan semua rakyat harus ikut. Tapi, lanjutnya, konsepnya akan sama seperti Bela Negara. “Konsepnya sama seperti Bela Negara. Tapi pembicaraan soal itu masih dibicarakan di internal Kementerian Pertahanan,” ujar dia.
Bela Negara
Lalu seperti apa itu konsep Bela Negara yang didorong oleh Pemerintah dalam hal ini Kemhan? Apakah wajib militer (wamil) seperti yang diterapkan oleh Singapura, Korea Utara, dan Korea Selatan?
Program Bela Negara sendiri diketahui digagas kembali oleh Menhan periode 2014-2019 Ryamizard Ryacudu sejak awal 2014.Saat program tersebut digulirkan, muncul pula pro dan kontra di tengah masyarakat.
Saat serah terima jabatan dengan Prabowo, Ryamizard sempat bercerita pernah dipanggil oleh Presiden Joko Widodo yang memintanya untuk melakukan sosialiasi program Bela Negara dan menetapkan dasar hukumnya.
Berdasarkan data dari Kemhan, hingga Juli 2019, program bela negara telah menghasilkan 83.458.532 kader. Selain itu, Kemhan juga telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan 12 kementerian/lembaga, 39 perguruan tinggi, dan 37 ormas untuk secara sinergi menyelenggarakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara.
Kegiatan Bela Negara didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), di mana tertuang aturan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Sementara pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib diberlakukan bagi warga negara sebagai calon Komponen Cadangan (Komcad) yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama atau TNI dalam menghadapi ancaman militer.
Kemudian, Pasal 31 mengatur soal pembentukan Komcad yang terdiri dari empat tahap, yakni pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Terkait itu, Menhan Prabowo pun menilai saat ini perlu dibangun Komcad yang berasal dari segala sektor dan diharapkan mampu mendukung gelar pertahanan dan keamanan negara.
“Kita harus menyiapkan komponen-komponen pendukung dari seluruh rakyat Indonesia dari semua sektor, apakah itu sektor petani, nelayan, sektor swasta, akademis, ormas, parpol. Itu menjadi komponen pendukung pertahanan negara kita,” ujarnya.
Melibatkan Kemendikbud
Terkait pembentukan dan penyusunan Komcad, Menhan Prabowo menuturkan bahwa pihaknya akan melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Ini tentunya akan banyak peran dari kementerian dan lembaga di luar pertahanan, sebagai contoh kita harus kerja sama dengan Kementerian Pendidikan untuk menyusun Komponen Cadangan,” ujarnya.
Menhan Prabowo mengatakan, sistem pertahanan negara tidak hanya terdiri dari pertahanan militer, tapi juga nonmiliter, serta fisik dan nonfisik. Pertahanan militer yang bersifat fisik terdiri atas Komponen Utama, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung, di mana Komponen Utama adalah TNI, sedangkan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung terdiri dari elemen di luar TNI.
Menurutnya, Kemendikbud nantinya akan banyak berperan dalam hal pendidikan dan pelatihan bagi Komcad.
“Pendidikan, pelatihan perwira-perwira cadangan, kemudian juga latihan-latihan untuk komponen cadangan, nanti akan banyak peran dari Kementerian Pendidikan, di SMA, bahkan sedini mungkin di SMP dan juga di perguruan tinggi,” kata Menhan Prabowo.
“Sebagai contoh, kalau kita lihat di negara Amerika Serikat, sumber perwira itu mereka dapatkan dari akademi militer, mungkin 20 persen, (sementara) 80 persen adalah perwira cadangan dari universitas-universitas,” sebutnya.
Mencetak SDM Unggul
Menurut Ryamizard Ryacudu, Menhan pendahulu Prabowo Subianto, program Penanaman Kesadaraan Bela Negara juga sejalan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo yang pada periode keduanya akan fokus pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul untuk Indonesia Maju.
Penanaman nilai-nilai Bela Negara, menurutnya dipercaya ampuh untuk menangkal ancaman degradasi terhadap ideologi dan dasar Negara, yakni Pancasila.
Ryamizard menyebut, SDM Indonesia yang unggul harus memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban, taat pada aturan hukum, disiplin, serta bekerja profesional sesuai bidang pengabdiannya.
“Dengan demikian, semangat membangun SDM yang kita lakukan akan dapat mewujudkan keberhasilan berupa prestasi-prestasi bagi bangsa Indonesia yang pada akhirnya menjadikan Indonesia maju di mata dunia,” ujarnya. (jpp)