Indovoices.com-“Bukan hanya bimbingan pra-pernikahan tapi bimbingan pasca pernikahan juga penting,” tukas Direktur Bina KUA (Kantor Urusan Agama) dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Mohsen dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Perlukah Sertifikasi Perkawinan?” yang digelar di Kementerian Kominfo, Jakarta.
Mohsen menjelaskan bahwa tahapan pra-nikah dan tahapan berkeluarga adalah masih diperlukan bimbingan perkawinan.”Karena pada awal-awal masa perikahan yaitu 0-5 tahun rentan terhadap berbagai persoalan dan persoalan yang paling sensitif itu adalah yang menyangkut perceraian. Maka bimbingan pernikahan ditujukan untuk menjaga harmoni keluarga dan menjaga ketahanan keluarga,” tukasnya.
Menurutnya, bimbingan pasca pernikahan ini terintegrasi dengan K/L terkait seperti Kemenkes, Kementerian Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemendiknas hingga BKKBN. “Dengan demikian sejak awal kita dapat mendeteksi masalah-masalah yang terjadi dalam pernikahan di masyarakat,” tambahnya.
Untuk memperkaya isi dari bimbingan pasca pernikahan, menurut Mohsen, ada penambahan penambahan konten-konten yang paling penting seperti masalah-masalah hukum dan seterusnya. Mohsen sendiri memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuklayanan ini adalah sebesar Rp 800 miliar/tahun untuk 2 juta pasangan pengantin/tahun.
“Saat ini, juga dapat memberikan konten-konten yang berkait dengan perspektif keadilan kesetaraan gender, KDRT, dan yang perlu juga moderasi beragama di dalam keluarga. Kita mengharapkan bahwa ketahanan keluarga itu akan betul-betul kita kawal dan membangun keluarga yang sukses dan pada ahirnya melahirkan masyarakat yang sukses,” pungkas Mohsen.
Diskusi Media FMB 9 ini juga menghadirkan narasumber Deputi VI Kemenko PMK Ghafur Akbar Dharma Putra, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, dan Wasekjen Bidang Komunikasi dan Informasi MUI Amirsyah Tambunan. (jpp)