Site icon indovoices.com

MARTIN MANURUNG  : KEMENTERIAN PERDAGANGAN HARUS KENDALIKAN HARGA  PANGAN DAN PERALATAN KESEHATAN  

 

Indovoices.com-Wakli Ketua (Waket) Komisi VI  DPR RI, Martin Manurung, S.E., M.A dalam  Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Perdagangan  dengan  nada keras menyampaikan bahwa dua hal yang teramat penting yang harus dikendalikan Kementerian Perdagangan yaitu ketersediaan pangan dan yang berkaitan dengan alat alat kesehatan.   Dua hal ini wajib tersedia dan harga  harus  dikendalikan oleh Kemendag. Beras, daging, sayur-sayuran, buah-buahan dan kebutuhan pokok   lainya wajib tersedia dan harga harus dikendalikan  Kemendag harus mencari penyebab harga daging dan kebutuhan pokok meningkat.  Mengapa terjadi perubahan harga kebutuhan pokok di pasar?. Harga daging misalnya, Kemendag sudah menetapkan harga Rp 80 ribu. 

Kemungkinan ada 2 penyebab harga  kebutuhan pokok harganya melonjak yaitu distribusi dan penimbunan. Jika distribusi terganggu karena kendala distrubis, maka  Kemendag  harus memberikan fasilitas kepada distribusi. Distribusi harus dibantu Kemendag.  Jika ada penimbunan, maka Kemendag harus menindak tegas para pelaku.  Tindakan penimbunan harus  ditindak tegas karena kejahatan luar biasa dalam kondisi kita kesulitan, kata alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) dan master  ekonomi dari Anglia University Inggris ini. 

Mengenai Alat Kesehatan, bahwa dalam rapat sebelumnya dengan Kementerian BUMN bahwa bahan baku alat kesehatan sumbernya dari luar negeri.   Karena itu, buka saja persyaratan impor agar diketahui para importer agar semakin banyak terlibat. Alat-alat kesehatan sangat dibutuhkan  masyarakat. Apalagi pemerintah masih gagal mengendalikan masyarakat mudik.  Kegagalan ini memiliki arti bahwa kita mengimpor Covid  19 sampai ke desa desa.  Puskesmas di Desa akan kewalahan. 

Kemendag juga harus memetakan dampak Covid  19 ke pedagang. Peta ini penting agar  Kemendag  dapat memitigasi para pedagang kita.  Satu hal yang terpenting adalah  harus dijamin ketersediaan  kebutuhan pokok dan  alat kesehatan. Harga kedua kebutuhan yang mendesak ini harus dikendalikan Kemendag. (gurgurmanurung)

Exit mobile version