Site icon indovoices.com

STRUKTUR KABINET DAN KOMITMEN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Indovoices.com – Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi  (MK)  yang memberikan kepastian kemenangan bagi pasangan  01 yaitu Jokowi-Amin, dilanjutkan dengan  perbincangan berapa jatah menteri  dan siapa yang akan menjadi menteri  ramai di ruang publik.  Hampir tidak ada yang memperbincangkan struktur kabinet itu apakah  sesuai kebutuhan rakyat atau kebutuhan zaman.  Padahal,  dalam kondisi pemanasan global (global warming)  ini,  pertanyaan yang maha penting adalah apakah struktur kabinet itu  sudah sesuai dengan komitmen kita bagi dunia tentang  prinsip-prinsip pembanguan berkelanjuta (sustainable development)?.

                Sejak masyarakat dunia menyadari  akan kerusakan Sumber Daya Alam (SDA) dan terjadinya pemanasan global (global warming) Indonesia selalu terlibat.  Pada tahun 1987, sidang umum PBB mengesahkan resolusi yang menerima laporan Komisi Dunia tentang konsep Pembangunan Berkelanjutan (sustainable development) sebagai pedoman bagi kegiatan   anggota PBB dalam melaksanakan pembangunan.  Emil Salim dari Indonesia salah satu penggagas Pembangunan Berkelanjutan (sustainable development).

                Hampir  Lima tahun Joko Wido memimpin  negeri  tercinta ini dengan tuntutan demokrasi yaitu menjaga integritas dan kepemimpinan yang melayani. Presiden Jokowi telah membangun tuntutan demokrasi secara baik. Jokowi telah sukses mengemban amanat rakyat.  Kini, Jokowi akan melaksanakan  amanat rakyat untuk periode kedua.  Pertanyaanya adalah apakah semua pembangunan yang dilaksanakannya  telah sesuai dengan prinsip-prinsip  pembanguan berkelanjutan (sustainable development).

                Dari semua kegiatan  Jokowi  yang dikenal dengan pembangunan jalan tol,  pemberian dana desa, destinasi wisata, pendidikan,  kegiatan sosial, hukum, reformasi birokrasi, pengelolaan pertanian, perikanan dan kelautan,   apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development)?.  Lembaga apa yang memastikan bahwa kegiatan itu berkelanjutan atau tidak?. Tidak ada lembaga  yang independen  sebagai pengendali  untuk memastikan apakah  seluruh kegiatan itu sesuai prinsip-prinsip pembanguan berkelanjutan (sustainable development)  atau tidak.

                Pembangunan Desa secara fisik   di seluruh nusantara begitu pesat karena  kebijakan  dana desa. Apakah  pembangunan desa itu berorientasi  ekonomi tanpa mempertimbangkan ekosistem desa?. Jika  pemimpin desa dan warganya tidak mendapat edukasi dan pengendalian yang baik tetang prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang  kita sepakati bersama PBB   maka kerusakan lingkungan akan semakin nyata.   Bisa kita bayakangkan jika kerusakan ekosistem di desa secara masif akibat pemahaman pemimpin  dan masyarakat desa minim mengenai ekosistem yang berkelanjutan.

                Sebagai contoh misalnya, Danau Toba menjadi destinasi wisata kita. Dalam rangka  mewujudkan wisata itu  dibuatnya Perpres nomor 49 tentang Badan Otorita  Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (BOPKPDDT) yang sering disebut BODT.  BODT kegiatannya selama ini adalah membebaskan lahan yang diklaim miliknya dari masyarakat lokal.   BODT sejatinya lembaga yang memiliki otoritas agar kawasan Danau Toba dikelola sesuai prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan (sustainable development). BODT sejatinya hadir untuk mengendalikan ekosistem Danau Toba terhindar dari masuknya spesies baru yang akan menjadi predator  yang akan merusak jaring-jaring makanan (food chain) dan rantai makanan  (food  web) ekosistem Danau Toba.   BODT juga  hadir  untuk sinkronisasi  kebijakan  7 Kabupaten  yaitu  Kabupaten Simalungun, Karo, Dairi, Samosir, Humbang Hasundutan,  Tapanuli Utara,  dan Toba Samosir  agar sesuai dengan Perpres nomor 81 tahun 2014 tentang Tata Ruang Kawasan Danau Toba. Kehadiran BODT melakukan pendekatan kekuasaan.

                BODT sejatinya  hadir sebagai polisi lingkungan agar semua  Kabupaten taat terhadap aturan. Ketaatan aturan  itu akan menjadikan pengelolaan Danau Toba secara berkelanjutan.  Faktanya adalah BODT konflik lahan dengan masyarakat adat Bius Motung, Ajibata, Tobasa, Sumut.  Ketika terjadi konflik seperti lembaga BODT dengan masyarakat Motung,  lembaga apa yang memberikan nasehat atau vonis  apakah sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development)?.   Konflik semakin  rumit ketika  masyarakat melaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Semakin rumit karena  Kehutanan juga mengklaim  bahwa tanah itu adalah milik kehutanan. Masyarakat adat dahulu kala memberikan  hutan adat itu dikelola kehutanan.  Semakin rumit, bukan?.  Jika ada  lembaga independen  yang membawa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan  maka konflik akan terselesaikan  karena  mengutamakan rakyat lokal dan negara juga hadir untuk rakyat.  Dari kasus ini semakin jelaslah bahwa penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  adalah kekeliruan yang mendasar.

               Bukti lain dari kekeliruan penggabungan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan adalah  konflik masyarakat adat dengan korporasi.   Disatu sisi Masyarakat Hukum Adat (MHA)  didorong KLHK  untuk menyadari bahwa  sebelum ada negera Republik Indonesia eksistensi MHA sudah diakui. Karena kesadaran itu MHA berhak atas tanah adatnya. Di sisi lain KLHK memberikan izin konsesi  kepada korporasi untuk mengelola hutan adat.  Kondisi inilah yang menimbulkan konflik. Dengan kata lain satu lembaga memunculkan sebuah konflik yang mengerikan. KLHK menyadarkan rakyat akan haknya disatu sisi, disisi lain KLHK memberikan konsesi ke korporasi.

                Pertumbuhan ekonomi yang  berorientasi angka sangat mengancam masa dengan lingkungan, karena itu perlu lembaga independen untuk mengendalikan pembangunan di segala bidang   untuk menjaga ekosistem dengan baik. Seluruh aktivitas  harus dipastikan apakah sesuai dengan prinsip-prinsip  pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

                Dalam rangka mewujudkan  pembangunan  berkelanjutan (sustainable development)  maka struktur kabinet  yang berkelanjutan  terdiri dari Tiga Menteri Koordinator yaitu  yang pertama, Menteri Koordinator Perencanaan Pembangunan: Kedua, Menteri Koordinator  Pelaksana Pembangunan: ketiga,   Kementerian Pengendalian  Dampak  Pembangunan.  Kementerian  yang lain dapat disesuaikan sesuai kebutuhan. Tetapi, hal yang tidak dapat dilupakan adalah perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian harus  lembaga yang terpisah.  Terpisahnya tiga lembaga ini memastikan apakah kabinet itu sesuai dengan konsep dasar pembangunan berkelanjutan (sustainable development atau tidak).

Penulis adalah pengamat lingkungan, alumni Sekolah Pascasarjana IPB bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan. (gurgur manurung)

               

Exit mobile version