Site icon indovoices.com

Tegakkan Kepatuhan LHKPN dengan Peraturan Internal

Indovoices.com-Sejak 2006, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong agar setiap instansi pemerintah menerbitkan peraturan internal terkait kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Saat ini, sebagian besar instansi pemerintah telah memiliki aturan internal terkait kewajiban pelaporan LHKPN,” ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) Isnaini.

Tercatat sekitar 90% dari 1.375 instansi atau sebanyak 1.237 instansi yang terdiri atas kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD serta DPR dan DPRD telah menerbitkan peraturan internal untuk mendorong kepatuhan LHKPN.

Dari jumlah tersebut, ada 260 instansi (21%) yang belum menyebutkan dan menetapkan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan hartanya. Untuk itu, KPK mendorong agar instansi-instansi tersebut segera mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan LHKPN.

“Bagi instansi yang telah menerbitkan peraturan internal dan mengatur sanksi bagi yang tidak patuh, KPK juga mendorong instansi agar memantau penerapan sanksi administratif tersebut.”

Hingga 28 Februari 2020, terdapat 51 instansi yang telah memenuhi pelaporan LHKPN hingga tingkat kepatuhan 100% meskipun batas waktu penyampaian pelaporan periodik masih panjang, yaitu 31 Maret 2020.

“Sebagian besar instansi itu telah mengambil inisiatif untuk memajukan tenggat waktu pelaporan LHKPN sebelum batas akhir pelaporan,” kata Isnaini.

KPK juga telah mengambil inisatif yang sama melalui Peraturan Pimpinan KPK No.08 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Dewan Pengawas dan Pegawai KPK yang memajukan tenggat waktu pelaporan LHKPN bagi pegawai KPK.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa setiap pegawai KPK wajib melaporkan LHKPN periodik sebelum tanggal 28 Februari. Hingga 28 Februari 2020, seluruh pegawai KPK yang berjumlah 1.660 orang telah memenuhi kewajiban lapor hingga 100%.

KPK mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN untuk segera melaporkan LHKPN sebelum tenggat waktu yang ditentukan yaitu 31 Maret 2020. KPK membuka kesempatan untuk instansi yang membutuhkan pendampingan teknis demi mempermudah proses pelaporan LHKPN.

Berikut 51 Instansi yang telah mencapai tingkat kepatuhan LHKPN hingga 100%:

No. Instansi Jumlah Wajib Lapor
1 BPJS Kesehatan 1.378
2 Pemeritah Kota Bata, 1.241
3 Pemerintah Kabupaten Wonogiri 861
4 Pemerintah Kabupaten Karimun 834
5 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan 672
6 Pemerintah Aceh 594
7 Pemerintah Kabupaten Lingga 513
8 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas 476
9 Pemerintah Kota Bekasi 359
10 Pemerintah Kabupaten Luwu Utara 320
11 Pemerintah Kota Denpasar 252
12 Pemerintah Kabupaten Boyolali 222
13 Pemerintah Kabupaten Pohuwato 221
14 Pemerintah Kota Kupang 191
15 Pemerintah Kota Gorontalo 189
16 Pemerintah Kabupaten Barru 185
17 PT. Bank Jambi 183
18 Pemerintah Kabupaten Boalemo 180
19 Pemerintah Kota Tomohon 138
20 Pemerintah Kabupaten Pandeglang 128
21 Pemerintah Kota Madiun 108
22 Pemerintah Kabupaten Aceh Timur 105
23 Pemerintah Kabupaten Bone Bolango 99
24 Pemerintah Kabupaten Lamongan 92
25 Pemerintah Kabupaten Klungkung 50
26 Pemerintah Kota Cimahi 36
27 DPRD Kabupaten Wonogiri 50
28 DPRD Kabupaten Boyolali 45
29 DPRD Kabupaten Pamekasan 45
30 DPRD Kabupaten Pangandaran 40
31 DPRD Kabupaten Timur Tengah Selatan 40
32 DPRD Kabupaten Gorontalo 35
33 DPRD Kabupaten Luwu Utara 35
34 DPRD Kabupaten Maros 35
35 DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan 35
36 DPRD Kabupaten Alor 30
37 DPRD Kabupaten Soppeng 30
38 DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur 30
39 DPRD Kabupaten Bangka Barat 25
40 DPRD Kabupaten Barito Selatan 25
41 DPRD Kabupaten Barru 25
42 DPRD Kabupaten Kaur 25
43 DPRD Kabupaten Malaka 25
44 DPRD Kota Gorontalo 24
45 DPRD Kabupaten Konawe Utara 21
46 DPRD Kabupaten Lamandau 20
47 DPRD Kabupaten Lingga 20
48 DPRD Kabupaten Nias Barat 20
49 DPRD Kabupaten Pakpak Bharat 20
50 DPRD Kabupaten Pulau Morotai 20
51 DPRD Kabupaten Sukamara 20

(kpk)

Exit mobile version