Site icon indovoices.com

UN 2021 dihapus, ini aturan kelulusan anak sekolah

Indovoices.com –Pemerintah menghapus ujian nasional (UN) untuk kelulusan anak sekolah pada tahun ini. Lalu bagaimana sistem kelulusan anak sekolah?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menerbitkan Surat Edaran atau SE tentang peniadaan ujian nasional (UN) tahun 2021. Melansir dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), SE Mendikbud tentang peniadaan UN dikarenakan penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat (4/2/2021).

Karenanya langkah penghapusan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Berdasarkan SE tersebut, ujian kesetaraan tahun 2021 juga ditiadakan bersama dengan UN.  Karena kebijakan ini, UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Nilai rapor jadi syarat kelulusan dan kenaikan kelas

Merangkum dari SE yang dikeluarkan oleh Mendikbud, berikut syarat kelulusan dan kenaikan kelas setelah UN 2021 ditiadakan.

1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah memenuhi ketentuan:

2. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:

3. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Penyetaraan bagi lulusan program paket A, Paket B, dan Paket C dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

5. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

6. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dan dapat diunduh pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/.

Kemdikbud menyediakan bantuan teknis untuk daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. (msn)

Exit mobile version