Site icon indovoices.com

Tarif Tol‎ Jagorawi Naik per 19 Desember 2019, Ini Bocorannya

Indovoices.com-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memberi persetujuan untuk kenaikan tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Ruas tol itu dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR).

Menurut Kepala Badan Pengatur Jal‎an Tol Kementerian PUPR, Danang Parikesit, penyesuaian tarif itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115 Tahun 2005, di mana tarif tol disesuaikan tiap 2 tahun sekali.

Terakhir kali tarif Tol Jagorawi naik di tahun 2017. Adapun kenaikan tarif dilakukan untuk memastikan tingkat pengembalian investasi badan usaha. Kenaikan tarif menyesuaikan dengan besaran inflasi daerah setempat.

“Iya (tarif Tol Jagorawi‎ sudah disetujui untuk naik),” katanya.

Dia menjelaskan, kenaikan tarif Tol Jagorawi tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jagorawi.

“Ditetapkan tanggal 11 Desember 2019 dan akan diberlakukan (rencana) tanggal 19 Desember 2019,” ungkap Kepala Bagian Humas Kementerian PUPR, Krisno Yuwono, melalui pesan singkat.

Berikut tarif Tol Jagorawi per 19 Desember 2019:

Golongan I: Rp 7.000

Golongan II: Rp 11.500

Golongan III: Rp 11.500

Golongan IV: Rp 16.000

Golongan V: Rp 16.000

Sebagai pembanding, berikut tarif Tol Jagorawi 2017-2019:

‎Golongan I: Rp 6.500

Golongan II: Rp 9.500

Golongan III: Rp 13.000

Golongan IV: Rp 16.000

Golongan V: Rp 19.500. (msn)

Exit mobile version