Site icon indovoices.com

SIM bisa dicabut, berikut aturan main pelanggaran lalu lintas terbaru

Indovoices.com – Polri mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Mengacu beleid ini pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan sistem poin. Sanksinya hingga pencabutan SIM.

“Sudah tahap sosialisasi Perpol 5 Tahun 2021 ke jajaran, tinggal menunggu waktu penerapan,” ujar Kasatlantas Polres Gresik Wikha Ardilestanto dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/5).

Poin tersebut adalah nilai yang diberikan atas setiap pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Setiap perilaku pemilik SIM akan dicatat secara elektronik dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) pemilik SIM.

Pemberian poin oleh petugas Polri pengemban fungsi lalu lintas. Sanksi hingga pencabutan SIM bisa dikenakan jika poin pelanggaran memenuhi syarat akumulasi.

Perincian poin pelanggaran SIM 

Poin akan diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

1. Pelanggaran lalu lintas 

Poin untuk pelanggaran lalu lintas terdiri dari 3 jenis, yakni:

Dapat 5 poin jika pengendara melakukan pelanggaran sebagai berikut:

Sementara pelanggaran akan ditandai dengan pemberian 3 poin sanksi jika melakukan pelanggaran:

Kemudian, pengendara akan mendapatkan 1 poin bila melakukan pelanggaran sebagai berikut:

2. Kecelakaan lalu lintas 

Untuk kecelakaan lalu lintas yang terjadi, poin yang akan diberikan terdiri dari tiga jenis, yakni:

Nilai 12 poin akan diberikan untuk kecelakaan lalu lintas, yakni:

Sedang 10 poin akan dikenakan pada kecelakaan lalu lintas, yakni:

Sementara untuk 5 poin sanksi akan diberikan untuk kecelakaan lalu lintas, yakni:

Sanksi akumulasi poin 

Akumulasi poin diberikan bagi pengemudi yang melakukan pengulangan pelanggaran dan atau kecelakaan lalu lintas. Adapun jenis akumulasi ada dua, yakni:

Nantinya, mereka yang mendapatkan penalti satu dan dua akan diberikan pemberitahuan.

Mereka yang memiliki akumulasi jumlah poin tersebut, sanksinya tidak bisa melakukan perpanjangan maupun penggantian SIM. Mereka yang memiliki nilai akumulasi 12 poin, SIM akan ditahan atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan.

Mereka juga harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi, jika ingin mendapatkan SIM-nya kembali.

Sedangkan mereka yang telah mencapai poin 18, SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika ada masa waktu sanksi pencabutan SIM dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka saat masa tersebut berakhir maka pemilik SIM bisa kembali mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali.

Syaratnya, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru

 

Exit mobile version