Site icon indovoices.com

Presiden Jokowi teken 4 Perpres ubah tunjangan fungsional PNS, ini besarannya

Indovoices.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan empat peraturan presiden (Perpres) sekaligus di akhir pekan ini terkait perubahan tunjangan jabatan fungsional pegawai negeri sipil atau PNS yang bertugas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Keempat Perppres itu terkait perubahan tunjangan jabatan itu sebagai berikut:

Pertama Perpres No 3/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.

Kedua, Perpres Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Ketiga, Perpres Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Keempat adalah Perpres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Keempat Perpres baru tersebut ditetapkan tanggal 6 Januari dan berlaku mulai 7 Januari 2021.  Adapun poin penting keempat Perpres tersebut adalah perubahan besaran tunjangan fungsional para PNS  yang bertugas sebagai pembina teknis perbendaharaan negara dan analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, serta tunjangan untuk jabatan fungsional pranata keuangan APBN.

Berikut besaran tunjangan untuk masing-masing jabatan:

Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara:

Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

 

Exit mobile version