Site icon indovoices.com

Fakta-fakta PSBB Transisi yang Ditetapkan Anies Baswedan, Samakah dengan New Normal?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/1/2018).(KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Indovoices.com –Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Namun demikian, perpanjangan PSBB ini disebut sebagai masa transisi.

“Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi,” kata Anies dalam konferensi pers.

Transisi yang dimaksud Anies adalah transisi dari PSBB yang semula bersifat masih kini menuju kondisi aman, sehat dan produktif.

Lantas apakah PSBB transisi ini sama dengan new normal?

Berikut fakta tentang PSBB masa transisi yang ditetapkan Anies hari ini:

1. Lalui Dua Fase

Dalam PSBB transisi ini, Anies menetapkan dua fase yang bakal dilalui DKI Jakarta.

Fase pertama adalah pelonggaran atas kegiatan yang memiliki syarat tertentu.

“Yang pertama, (kegiatan) memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan yang kedua, efek risiko yang terkendali,” ujarnya.

 

Anies mengungkapkan fase pertama bisa tuntas di bulan Juni.

“Jika selama masa transisi bulan Juni tidak ada lonjakan yang berarti, maka akan masuk fase kedua,” ujarnya.

Setelah fase pertama selesai, akan dilakukan evaluasi untuk memutuskan langkah berikutnya yang akan diambil, yaitu fase kedua.

“Bila kita berhasil melewati fase bulan Juni ini dengan baik, itu artinya apa? Tidak ada lonjakan kasus yang berarti, semua indikator-indikator menunjukkan stabilitas, maka kita bisa masuk ke fase kedua. Apa itu fase kedua, kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi,” lanjut Gubernur Anies.

2. Sanksi PSBB Tetap Berlaku

Dalam penerapan PSBB transisi ini, semua sanksi atas pelanggaran PSBB masih tetap berlaku.

“Semua sanksi terhadap pelanggaran PSBB akan tetap berlaku. Pelanggaran kewajiban menggunakan masker juga akan ditindak. Sekarang kita masuk fase transisi, jangan kita kembali ke masa sebelum ini. Tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” kata Anies.

3. Ada Kebijakan Rem Darurat

Dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, dalam PSBB transisi ini, diterapkan kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake)

“Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Anies.

4. Prinsip Umum dan Protokol Kesehatan

Terdapat prinsip umum dan protokol kesehatan yang dilakukan dalam pelaksanaan PSBB transisi yakni:

Prinsip Umum:

Protokol di Rumah:

Cuci tangan setiap kembali dari bepergian, lebih aman jika mandi.

Batasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.

Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.

Protokol Pergerakan Penduduk:

Protokol Aktivitas Sosial dan Ekonomi:

Protokol Tempat Kerja:

Pendidikan:

Jadwal pembukaan Fase Pertama dan Fase Kedua

Sementara, mengutip laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, berikut jadwal pembukaan dalam Fase Pertama dan Fase Kedua dalam Masa Transisi

 1. Pekan Pertama (5-7Juni 2020)

• Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu mulai dibuka pada:

– Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah

– Fasilitas olahraga outdoor.

– Mobilitas kendaraan pribadi

– Mobilitas kendaraan umum massal

– Taksi (konvensional dan online)

2. Pekan Kedua (8-14 Juni 2020)

• Senin-Jumat mulai dibuka:

– Perkantoran

– Rumah makan (mandiri)

– Perindustrian

– Pergudangan

-Pertokoan/retail/showroom/dll (berdiri sendiri/stand alone)

– Layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dll)

– Museum, galeri

– Perpustakaan

– Ojek (Online dan Pangkalan)

• Sabtu-Minggu mulai dibuka:

– UMKM binaan Pemprov (lokasi binaan / sementara)

– Taman, RPTRA

– Pantai

3. Pekan Ketiga (15-21 Juni 2020)

• Senin-Jumat mulai dibuka:

– Pasar, pusat perbelanjaan, mall (non-food/pangan)

• Sabtu-Minggu mulai dibuka:

– Taman rekreasi indoor

– Taman rekreasi outdoor

– Kebun binatang

4. Pekan Keempat (22-28 Juni 2020)

Semua kegiatan pada fase 1 dibuka.

5. Akhir Juni akan dilakukan evaluasi Fase Pertama.

Sementara, pada Fase Kedua akan dibuka kegiatan dari bidang yang lebih luas, sebagai berikut:

1. Kegiatan keagamaan: Kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa

2. Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya:

– PAUD, TK, RA, BA

Pendidikan Dasar (Sekolah, Madrasah)

Pendidikan Menengah (Sekolah, Madrasah)

Perguruan Tinggi

Kursus

Penitipan anak

dll

3. Kegiatan usaha, perdagangan, industri dll:

– Klinik kecantikan

– Salon & barbershop

– Gedung pertemuan (MICE, auditorium, dll)

– Resepsi pernikahan, sunatan, dll

– Bioskop

– Studio rekaman, rumah produksi perfilman

– Hiburan malam, karaoke,

– Butik

– dan lain-lain.

4. Kegiatan Sosial Budaya:

– Fasilitas olahraga indoor (gym, kolam renang, dll)

– Festival rakyat

– Pasar malam

– Pasar kampung

– dan lain-lain.

Secara lebih rinci, berikut kebijakan khusus per sektor yang wajib ditaati:

1. Rumah Ibadah

– Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.

– Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang.

– Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.

– Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.

– Bagi Masjid/Musala:

– Tidak menggunakan karpet/permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat salat.

– Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.

2. Jasa Usaha Makanan & Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)

– Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas.

– Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan).

– Mendorong pembayaran secara cashless.

– Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.

3. Pasar Rakyat

– Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

– Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19.

– Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless.

– Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00.

– Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.

4. Taman Rekreasi dan Kebun Binatang

– Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas.

– Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0 – 9 tahun, ibu hamil, dan lansia (usia 60+).

5. Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)

– Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

– Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.

6. Klinik Kecantikan

– Jumlah pengunjung/tamu/ maksimal 50 persen dari kapasitas.

– Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik; dan sarung tangan bagi pegawai klinik.

– Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu.

7. Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:

– Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.

– Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat.

– Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia (usia 60+).

– Tidak berkerumun lebih dari 5 orang.

8. Perindustrian

– Jumlah karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas

– Wajib memiliki klinik/RS rujukan.

9. Museum

– Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas.

– Dapat dibuka selama jam normal.

10. Kendaraan Pribadi

– Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

– Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100 persen kapasitas.

11. Kendaraan Umum

– Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

– Antrean penumpang harus berjarak 1 m antar orang.

– Melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin.

– Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.

12. Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan

– Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas.

– Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan.

– Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada Fase I.(msn)

Exit mobile version