Site icon indovoices.com

Mengapa KPK layak dibubarkan?

KPK adalah produk tua, yang dibuat untuk menangani keadaan darurat pada jaman ibu Megawati menjadi presiden. Dalam perjalanannya, KPK sudah berkali kali dikritik untuk dibubarkan, dan bukannya tanpa alasan.

 

Mengapa KPK harus dibubarkan?

Alasannya hanyalah sebuah kalimat, atau 3 buah kata. Komisi Pemberantasan Korupsi. Banyak hal yang membuat KPK sudah obsolete, dan sudah tidak lagi relevan dengan jaman modern ini.

Dibubarkan begitu saja?

Ohohoo.. tentu tidak. Di negara lain, sudah lazim lembaga mengawasi lembaga lain. Karena itulah tujuan utama tulisan ini. Sudah saatnya Indonesia mengembangkan KPK lebih lanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah 3 kata yang sangat terbatas, yang seperti dikatakan penulis sebelumnya, tidak bisa menanggulangi permasalahan hukum Indonesia secara efektif yang sudah main backing dan geng gengan, ditambah dengan permainan opini di masyarakat oleh tokoh tokoh politik yang menjadi backing.

The Phoenix Rises: Badan Penyelidik Lembaga Negara

Karena itu dari abu KPK, sudah selayaknya kita membuat lembaga baru, yang lebih gagah dan jauh lebih luas jangkauannya dari sekedar Komisi, yang tugasnya hanya Memberantas, dan itu pun terbatas pada Korupsi. Lembaga lain seperti BPK, kepolisian, tentara, kejaksaan, mahkamah, atau bahkan DPR, terbukti sangat rentan terhadap kejahatan kejahatan yang bukan hanya korupsi, dan satu satunya yang bisa menindak mereka adalah polisi, yang mana juga harus mengurusi diri sendiri.

Seperti kata masyarakat, hukum kita tajam kebawah, tumpul ke atas. Fenomena ini sebetulnya karena yang di “atas”, itu adalah para penegak hukum sendiri yang tidak sanggup mendisiplinkan dirinya sendiri. Jelas.. Tidak ada ular yang mau menggigit ekornya sendiri. Satu satunya yang bisa menggigit mereka adalah KPK, tetapi dibatasi hanya pada korupsi besar. Karena itu kita harus membentuk sebuah system baru, badan baru, yang dirancang khusus untuk menindak polisi dan mereka mereka yang diatas.

Disini penulis terinspirasi dengan FBI di Amerika Serikat. FBI adalah badan spionase internal. Dimana badan ini menyelidiki seluruh kejadian kejadian internal yang terjadi di tanah Amerika, dan bahkan kadang mengejar pejabat tinggi Amerika dengan menyamar sebagai agen di negara tempat pejabat tersebut bersembunyi. Karena itu, keinginan penulis, KPK sudah saatnya diperluas, dikembangkan menjadi Badan negara, yang memiliki kewenangan lebih tinggi dari sekedar komisi. Dan tugas KPK pun tidak hanya memberantas, tetapi menyelidiki, menindak, dan mencegah sebelum kejahatan terjadi. Dengan demikian, KPK berubah menjadi Badan Penyelidik Lembaga Negara (BPLN), dengen wewenang penuh ke seluruh lembaga negara, seperti Polri, BNN, PPATK, BPK, Kementerian, DPR, DPRD, BSSN, BRTI, dan lembaga lembaga lainnya, tetapi tidak boleh menyentuh rakyat. Kriteria yang diajukan oleh penulis adalah sebagai berikut:

Apa yang kita dapat?

  1. Dari Komisi menjadi Badan, kemudian dari Pemberantas Korupsi menjadi Penyelidik Lembaga Negara. Tidak hanya menangani korupsi. Dengan demikian, kita sudah memecahkan banyak sekali masalah yang terjadi di negara ini yang sudah menggerogoti cukup jauh. BPLN akan bisa mendeteksi ceramah ceramah radikal di gedung gedung negara. Pejabat negara yang tidak bekerja sesuai fungsinya juga akan terdeteksi.
  2. Selain itu gedung gedung pemerintah bisa dimonitor. Karena dimonitor, maka pegawai pemerintahan tidak lagi bisa macam macam, selain bekerja menurut tugas masing masing. Dalam perusahaan perusahaan swasta biasa dikenal adanya supervisor. Setiap email keluar masuk juga biasa dimonitor. Demikian pula pengawasan CCTV 24 jam dengan kemampuan audio. Hal yang sudah semestinya mulai ada di lingkungan pemerintah. Dengan ini, fungsi fungsi pengawasan dan penindakan seperti itu bisa dilakukan oleh BPLN. Sehingga ancaman bisa dideteksi secara dini.
  3. Spesialisasi jabatan. BPLN bisa fokus pada pemerintahan, dengan undang undang yang lebih terfokus dan terarah. Selama ini, tata cara ketat hanya dilakukan pada bidang hukum, pada sisi yuridis. Tetapi amat sangat jarang dilakukan penerapan di sisi eksekutif maupun yudikatif, walaupun banyak undang undang mengenai itu. Mengapa? Karena tidak ada yang mengawasi.

Jadi BPLN bukanlah lembaga yang akan tumpang tindih dalam penegakan hukum, melainkan BPLN akan mengisi seluruh ruang kosong yang selama ini tidak bisa disentuh oleh penegakan hukum, dan menyelesaikan paradigma hukum yang tumpul ke atas, sekaligus menyelesaikan sel sel pemerintah yang berubah menjadi parasit.

Mungkin ada ide ide lain? Saya tunggu komentarnya.


Mr. X

Exit mobile version