Site icon indovoices.com

Sekolah di Jawa dan Bali Dilarang Tatap Muka 11 hingga 25 Januari

Indovoices.com –Pemerintah pusat memperketat pembatasan di Jawa dan Bali terkait pandemi corona. Hal ini untuk menekan kasus yang semakin masih di wilayah tersebut.

Pembatasan ini berlaku mulai 11-25 Januari 2021. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan daerah untuk kemudian diatur di Perda.

Di antara beberapa hal yang dibatasi terkait dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta sekolah di Jawa dan Bali tidak menerapkan tatap muka terlebih dahulu.

“Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (6/1).

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menyebut sekolah mulai boleh dibuka pada semester awal Januari 2021. Dengan catatan, menerapkan protokol kesehatan ketat dan keputusan diambil Pemda dan Komite Sekolah.

Orang tua murid juga boleh melarang anaknya ke sekolah jika khawatir.

Selain soal pengaturan sekolah, berikut sejumlah hal yang diatur saat Pembatasan se-Jawa dan Bali:

Exit mobile version