Site icon indovoices.com

Partisipasi Rendah, KPK Dampingi Pelaporan LHKPN di Sultra

Indovoices.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rangkaian kegiatan bimbingan teknis (bimtek) asistensi pengisian dan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di lingkungan Pemkab Buton Selatan dan Pemkab Wakatobi. Bimtek diselenggarakan untuk mendorong pelaporan LHKPN di kedua pemkab tersebut mengingat tingkat partisipasi yang masih rendah.

Hingga 29 Oktober 2019 tingkat kepatuhan LHKPN di lingkungan Pemkab Buton Selatan dan Pemkab Wakatobi pada kisaran 24% dan 40%.

Rangkaian kegiatan bimtek berlangsung selama  Selasa – Kamis, (5 – 7/11) bertempat di kantor Bupati Buton Selatan. Kegiatan diikuti 80 peserta. Hari pertama kegiatan bimtek diikuti oleh 30 wajib lapor bidang eksekutif di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Hari kedua, tim KPK melakukan rekonsiliasi data LHKPN dengan Unit Pengelola LHKPN (UPL) wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Hari ini, kegiatan dilanjutkan dengan bimtek untuk 50 wajib lapor bidang eksekutif di lingkungan Pemkab Wakatobi, bertempat di Kantor Bupati Wakatobi.

Hadir dalam pembukaan, Asisten 3 Pemkab Buton Selatan, La Asari yang menyampaikan harapannya agar bimtek dapat meningkatkan pemahaman wajib lapor, sehingga tidak ada alasan bagi wajib lapor untuk tidak melaporkan LHKPN kepada KPK.

“Harapannya, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemkab Buton Selatan meningkat. Maksimum akhir November harus sudah 100% lapor semua.” katanya.

La Asari mengakui, rendahnya tingkat kepatuhan lapor juga disebabkan salah satunya terkendala jaringan internet yang tidak stabil. Kondisi tersebut kurang mendukung performa aplikasi pelaporan harta berbasis web ini. Sementara, sejak 2017 pengisian LHKPN hanya dapat dilakukan melalui sistem pelaporan berbasis internet yang bisa diakses melalui https://elhkpn.kpk.go.id

Kondisi yang sama juga terjadi di pemkab Wakatobi. Rendahnya tingkat kepatuhan lapor juga terkendala infrastruktur jaringan internet yang tidak optimal.

Melihat fakta ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap, melalui kegiatan bimtek proses pengisian LHKPN dapat difasilitasi menjadi lebih efektif. “Kami memahami ada sebagian wilayah yang memiliki keterbatasan infrastrukutr. Karena itu, kami harap kegiatan ini bisa efektif dan membantu daerah yang kesulitan jaringan internet,” katanya.

Kegiatan bimtek diselenggarakan dalam rangka menjalankan amanah UU terkait upaya pencegahan korupsi. Pasal 5 angka 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang berbunyi “Bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat”.

Laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan dan pengeluaran pejabat publik, penerimaan yang diterima pejabat publik, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai pasangan, anak dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan Penyelenggara Negara (PN). Kepatuhan pejabat dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah.

Masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian atau informasi lainnya terkait harta para PN. Informasi dapat disampaikan kepada KPK, baik melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau menghubungi call center KPK di 198. Masyarakat juga dapat mengakses resume LHKPN pada laman yang sama dengan memilih menu e-announcement.

Data Kepatuhan Eksekutif Provinsi Sulawesu Tenggara per 29 Oktober 2019

NO INSTANSI JUMLAH WL SUDAH LAPOR BELUM LAPOR KEPATUHAN
1 Pemkab BOMBANA 60 60 0 100,00%
2 Pemkab BUTON TENGAH 35 35 0 100,00%
3 Pemkab KOLAKA 55 55 0 100,00%
4 Pemkab KOLAKA TIMUR 48 48 0 100,00%
5 Pemkab KOLAKA UTARA 48 48 0 100,00%
6 Pemkab KONAWE KEPULAUAN 37 37 0 100,00%
7 Pemkab KONAWE SELATAN 97 97 0 100,00%
8 Pemkab MUNA 29 29 0 100,00%
9 Pemkab MUNA BARAT 32 32 0 100,00%
10 Pemkot KENDARI 66 66 0 100,00%
11 Pemkab KONAWE 31 30 1 96,77%
12 PemProv SULAWESI TENGGARA 48 44 4 91,67%
13 Pemkab KONAWE UTARA 52 47 5 90,38%
14 Pemkab BUTON 45 28 17 62,22%
15 Pemkab BUTON UTARA 186 106 80 56,99%
16 Pemkot BAUBAU 40 22 18 55,00%
17 Pemkab WAKATOBI 32 13 19 40,63%
18 Pemkab BUTON SELATAN 33 8 25 24,24%
TOTAL 974 805 169 82,65%

(kpk)

Exit mobile version