Site icon indovoices.com

Batas Akhir Penyampaian LHKPN, Kepatuhan Nasional Capai 92,81%

Indovoices.com-Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81%. Sesuai Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 KPK memperpanjang masa penyampaian LHKPN tahunan (periodik) untuk tahun pelaporan 2019 dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Sampai batas waktu tersebut KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN nasional untuk Bidang Eksekutif 92,36%, bidang yudikatif 98,62%, bidang legislatif 89,39%, dan BUMN/D 95,78%.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan bahwa tercatat per 1 Mei 2020 terdapat 704 instansi dari total 1.396 instansi di Indonesia atau sekitar 50% instansi yang telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100%. “Kita berharap angka tersebut akan meningkat ditahun mendatang,” jelasnya.

Ipi menyebutkan pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada kabinet Indonesia Maju tercatat 1 (satu) Penyelenggara Negara (PN) yang merupakan WL periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN. “Satu PN yang merupakan wajib lapor khusus di Wantimpres belum menyampaikan laporannya. Sedangkan, untuk 21 staf khusus Presiden dan Wakil Presiden tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100%,” jelasnya.

Di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 965 kepala daerah meliputi Gubernur, Bupati/Walikota dan wakil terdapat 25 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

KPK juga mencatat 10 WL yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua MPR RI telah menyampaikan laporan kekayaannya 100%. Sementara, dari 575 WL pada lembaga DPR RI sebanyak 406 WL atau sekitar 70% telah melapor dan sisanya masih terdapat 169 WL yang belum lapor. Sedangkan, untuk DPD RI tercatat kepatuhan 96%. Dari 136 WL pada DPD RI masih terdapat 5 WL yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya.

KPK mengimbau kepada PN baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap dapat memenuhi kewajiban LHKPN. “Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap,” ungkap Ipi.

KPK juga tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan “Terlambat Lapor”.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

IKHTISAR KEPATUHAN LHKPN

TAHUN PELAPORAN 2019

PER 1 MEI 2020 PUKUL 00.00

Bidang Wajib Lapor Sudah Lapor Belum Lapor Kepatuhan
Eksekutif 294.560 272.055 22.505 92,36%
Yudikatif 18.885 18.624 261 98,62%
Legislatif 20.271 18.120 2.151 89,39%
BUMN/BUMD 30.642 29.350 1.292 95,78%
Total 364.358 338.149 26.209 92,81%

(kpk)

Exit mobile version